BENDERRAnews, 20/7/17 (Jakarta): Sejumlah pihak, baik secara institusi maupun perorangan, termasuk Pengamat Politik Boni Hargens mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, harus juga bisa membubarkan berbagai sekte atau Ormas Keagamaan meresahkan di Indonesia.
Dia ntaranya, sekte Saksi ‘Yehovah’ atau ‘Yehuwa’ yang melakukan evangelisasi secara agresif di Indonesia.
“Saya melihat, Saksi Yehuwa sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka,” ujar Boni lewat siaran pers, Rabu (19/7/17) kemarin.
Sementara itu, Ketua Bidang Bina Mental Spiritual dan Kerohanian DPP Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP), Pendeta Steven Gerardino Lumingkewas, juga meminta pihak Kementerian Agama agar bisa melakukan evaluasi ketat terhadap berbagai aliran dan Ormas Keagamaan di Tanah Air.
“Saya setuju dengan pendapat, aliran keagamaan yang meresahkan banyak kalangan, termasuk Saksi Yehofa itu diatasi dengan serius,” katanya lagi.
Ia secara terpisah dan Boni Hargens mengingatkan pula, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok Ormas radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila,” tandas Boni.
Nah, baik Boni maupun Steven, menilai, sekte Yehuwa telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.
” Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia,” tegasnya.
Di Rusia, Pengadilan Mahkamah Agung (MA) Rusia telah menyatakan aliran saksi Yehuwa sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok negara Islam atau ISIS. Dan pada Kamis (20/4/ 17), Saksi Yehuwa resmi dilarang beroperasi di seluruh Rusia.
Seperti diketahui, Saksi Yehuwa merupakan suatu denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang dahulu bernama Siswa-Siswa Alkitab hingga pada tahun 1931.
Agama ini diorganisasi secara internasional, lebih dikenal di dunia Barat sebagai “Jehovah’s Witnesses” atau “Jehovas Zeugen”. Mereka mencoba mewujudkan pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus. Tetapi, mereka menolak doktrin Tri Tunggal, karena tidak berdasarkan Firman Allah, Alkitab. (B-IC/jr)