BENDERRAnews, 11/7/17 (Jakarta): Ini baru sikap yang ditunggu-tunggu rakyat, tak cuma berwacana dan jaga ‘image’ alias Jaim, tapi tegas serta berani melangkah demi menjaga keutuhan juga kedaulatan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Negara yang telah dengan susah payah didirikan melalui perjoangan berdarah-darah oleh seluruh rakyat aneka etnis, golongan dan daerah, tak boleh dibiarkan runtuh karena ambisi segelintir pihak atasnama nafsu aliran tertentu.
“Karenanya, DPP Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP) berada teguh di belakang Presiden Joko Widodo yang dengan gagah berani bertindak tegas membubarkan Ormas radikal dan anti Pancasila demi menyelamatkan Republik Indonesia,” demikian benang merah pernyataan sikap DPP GPPMP yang ditandatangani Ketum, Jeffrey Rawis dan Sekjen, Teddy Matheos, sebagaimana diterima Tim BENDERRAnews serta SOLUSSInews, Selasa (11/7/17) petang, di Jakarta.
Pernyataan ini lahir pasca-beredarnya khabar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya disebutkab telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal.
Informasi tersebut diketahui dari pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj yang ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/17).
“Perppu (Pembubaran Ormas radikal) sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan,” ujar Said Aqil sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebelumnya, Said mengatakan, Perppu tersebut penting sebagai payung hukum pembubaran Ormas yang dinilai radikal dan bertentangan dengan falsafah Pancasila yang menjadi ideologi bangsa. Untuk itu, ia mengatakan bahwa PBNU juga mendesak segera terbitnya perppu itu.
Timbulkan benturan
Sebagaimana diketahui, pemerintah sejak bulan Mei lalu, melalui pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengumumkan rencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan pertimbangan, aktifitas organisasi tersebut dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” katanya, usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, MenkumHAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/17) lalu.
Keputusan itu, lanjutnya, diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap Irmas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Selama ini aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil,” kata Jenderal TNI Pur Wiranto, mantan Panglima TNI itu. Demikian ‘Suara Pembaruan’ dan ‘BeritaSatu.com’. (B-SP/BS/jr)