BENDERRA, 15/5/17 (Jakarta): Proses pengadilan dan vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama terus mendapat sorotan.
Direktur Maarif Institute, Abdullah Darraz menyatakan, sejumlah elemen masyarakat menilai, dan memandang proses peradilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan peradilan bermasalah, bahkan bisa dikatakan sebagai peradilan sesat.
Ditambahkannya, putusan hakim (vonis) dinilai berada di bawah tekanan massa. Akibatnya, terjadi ketidakadilan terhadap Ahok, bahkan gubernur DKI Jakarta (nonaktif) itu harus ditahan.
Kenyataan tersebut, menurutnya, membuat publik terusik, sehingga memunculkan dukungan dan solidaritas di berbagai daerah dan juga di luar negeri.
“Faktanya, sejak awal peradilan dilakukan, tekanan massa sangat kuat bahkan tekanan-tekanan itu dilakukan sejak sebelum peradilan dilakukan dan adanya vonis kelompok massa tertentu yang hegemonik yang sudah mendahului vonis peradilan atau hakim yang menyimpulkan bahwa Ahok adalah penista agama,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/5/17).
Disebut Darraz, “vonis” massa terhadap Ahok, salah satunya didorong adanya penyalahgunaan otoritas keagamaan oleh elite agama, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan opini keagamaan “sesat” dengan menyimpulkan bahwa Ahok telah menista agama.
“Banyak peristiwa yang terjadi sejak tujuh bulan terakhir tidak bisa dibantah memengaruhi proses peradilan yang terjadi,” tegasnya
Sementara itu, meluasnya dukungan dan aksi simpati terhadap Ahok membuktikan adanya keterusikan publik terhadap ketidakadilan yang terjadi pada putusan peradilan terhadap Ahok, terutama putusan untuk menahan Ahok.
“Kita tahu bahwa kasus Ahok bukan termasuk extraordinary crime. Seharusnya penahanan tidak perlu dilakukan dan putusan hakim tidak melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.
Karena itu, Darraz mengharapkan pengadilan bersama aparat di dalamnya hendaknya dapat bekerja secara lebih independen. Proses peradilan dan putusan yang dibuat hakim tidak boleh dipengaruhi tekanan massa. Demikian ‘BeritaSatu.com’ melansir. (B-BS/jr)