BENDERRAnews.com, 3/4/20 (Jakarta): Di tengah mewabahnya virus corona di mana sebagian karyawannya harus ‘work from home’ (kerja dari rumah) untuk mendukung kebijakan pemerintah memutus penyebaran Covid-19, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) telah menyiapkan dana maksimal Rp75 miliar untuk pembelian kembali (buyback) sekitar 572 juta saham milik perusahaan.
CEO Lippo Karawaci, John Riady membeberkan, ada beberapa alasan mengapa perusahaannya mantap melakukan buyback.
1. Lippo memiliki kondisi keuangan yang sehat
Saat ini, rasio utang bersih terhadap ekuitas hanya sekitar 21 persen, serta didukung oleh pendapatan berulang dari Siloam Hospitals.
“Pembelian kembali ini dilaksanakan pada saat yang tepat, karena kami menemukan harga saham yang menarik serta penggunaan kelebihan uang kas secara bijaksana. Kami tetap optimistis dengan fundamental perseroan, terutama bahwa sebagian besar dari pendapatan kami bersifat recurring yang didukung oleh Siloam Hospitals,” jelas John Riady dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (2/4/20).
2. Diskon menarik NAV
Buyback dilakukan karena ada diskon yang menarik terhadap net asset value (NAV) atau nilai buku aset ketika beberapa proyek akan diserah-terimakan pada tahun 2020.
Proyek tersebut termasuk Fairview dan Menara Hillcrest di Karawaci dan Holland Village Jakarta.
Lippo Karawaci akan menggunakan cadangan kas yang diklaim cukup kuat setelah beberapa aksi korporasi yang berhasil dilakukan baru-baru ini. Termasuk di antaranya adalah penerbitan obligasi lima tahun pada saat yang tepat, perubahan strategi lindung nilai (hedging) pada saat yang tepat serta penjualan sahamnya di First REIT.
3. Bisa menstabilkan harga saham LPKR
Aksi buyback ini dinilai akan membantu menstabilkan harga saham Lippo Karawaci dan manajemen yakin hal ini merupakan kebijakan penggunaan kelebihan uang kas yang terbaik. Rencana tersebut diperkirakan memiliki dampak yang tidak material terhadap biaya operasional LPKR.
Selain itu, pembelian kembali juga diperkirakan tidak mengurangi pendapatan. LPKR yakin bahwa pembelian kembali tidak akan memberikan dampak yang material pada aktivitas bisnis perseroan telah memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk mendukung operasional, serta untuk melaksanakan transaksi tersebut. (B-KT/jr)