BENDERRAnews, 9/9/19 (Jakarta): Pihaknya Indonesia Police Watch sepakat dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, banyak hal krusial yang perlu dibenahi di institusi anti rasuah itu, sehingga revisi UU KPK merupakan sebuah kebutuhan.
“IPW sepakat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam rangka memperkuat KPK, bukan melemahkan KPK. Kalau dikatakan melemahkan, itu dari kacamata oknum tertentu yang tidak mau keberadaannya diganggu di KPK,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam diskusi di Hotel Ibis, Cikini, Jakarta, Senin (9/9/19).
Neta menambahkan, pihaknya menemukan lima poin yang harus dibenahi dan bisa menjadi pertimbangan untuk revisi UU KPK.
Pertama, sebagai lembaga penegak hukum yang membrantas korupsi, KPK harus senantiasa mampu memberikan kepastian hukum pada semua pihak.
“Kedua, sebagai lembaga anti rasuah, KPK harus senantiasa transparan dalam pertanggungjawaban keuangan dan barang sitaan, sehingga status WTP menjadi sebuah keniscayaan,” tandasnua.
Ketiga, lanjut Neta, status karyawan KPK ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada UU Kepegawaian Korps Pegawai Negeri RI. Sehingga haram hukumnya pegawai KPK membentuk WP atau Wadah Pegawai. Apalagi, WP menolak dan membuat mosi tak percaya pada Capim KPK. Sebab pegawai KPK bukanlah anggota LSM.
“Keempat, pegawai atau penyidik KPK yang menjadi tersangka pembunuhan, seperti Novel Baswedan, kasusnya harus diselesaikan di pengadilan dan sangat naif jika penyidik KPK bisa kebal hukum seperti Novel Baswedan dan KPK seperti tidak punya nurani dan rasa keadilan terhadap korban maupun keluarga korban penembakan Novel,” ungkap Neta.
Kelima, tambah Neta, selama ini banyak sekali fungsi KPK yang tidak berjalan maksimal. Seperti fungsi supervisi, kordinasi dan pencegahan, karena orang orang KPK hanya sibuk dengan pencitraan lewat OTT kelas teri.
Disebutnya, saat ini KPK diarahkan oleh oknum-oknumnya untuk melupakan kodratnya sebagai lembaga pemberantas korupsi besar atau kelas kakap.
“Bahkan KPK diarahkan untuk melupakan kodratnya sebagai lembaga untuk mencegah korupsi di negeri ini, sebab oknum-oknum KPK lebih asyik menjadikan lembaga anti rasuah itu sebagai ‘pemadam kebakaran’ dalam pemberantasan korupsi, dengan OTT kelas teri,” demikian Neta.
Dukungan koalisi mahasiswa
Secara terpisah, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Aksi Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Cinta KPK mendatangi gedung DPR. Kedatangan mahasiswa dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Taruma Negara (Untar) dan Universitas Jayabaya (Ubaya) menyampaikan aspirasi mendukung Revisi UU KPK.
Mereka diterima Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Sebenarnya kedatangan mereka ke DPR tidak terjadwal dan bertemu dengan politisi PDI Perjuangan tanpa sengaja.
Masinton usai melaksanakan fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK, sejenak melepas lelah sembari merokok bersama sejumlah wartawan. Saat itu delapan mahasiswa tersebut menghampirinya dengan didampingi staf Kesekjenan DPR.
“Maaf karena tidak terjadwal maka kami tidak siap menerima kalian di ruang komisi III. Tapi saya secara pribadi siap menerima aspirasi kalian. Oh ya apa yang mau disampaikan ke Komisi III,” tanya Masinton, di Jakarta, Senin (9/9/19).
Salah satu mahasiswa, Ferdio, mengungkapkan, kedatangan mereka untuk menyampaikan sikap terkait dukungan kepada Komisi III DPR terhadap revisi UU KPK.
“Kami mendukung revisi UU KPK, apalagi tujuannya untuk memperkuat pemberantasan korupsi di tanah air,” kata Ferdio.
Tidak itu saja, koalisi pemuda dan mahasiswa ini juga mendesak kepada DPR dan presiden untuk mengesahkan revisi UU KPK tersebut sekalipun menuai penolakan dari karyawan KPK serta sejumlah LSM.
Ferdio juga menegaskan sikap koalisi terkait rencana dibentuknya Dewan Pengawas KPK, yang merupakan bagian dari revisi UU tersebut serta mendukung fit and proper test terhadap 10 capim KPK.
“Sebab keberadaan dewan pengawas sangat diperlukan agar KPK tetap independen dan bebas dari intervensi politik,” tegas Ferdio.
Masinton pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas dukungan itu dan berjanji akan menyampaikannya kepada Komisi III DPR.
Kepada mereka, dia juga menegaskan kembali bahwa revisi UU KPK justru untuk memperkuat komisi antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Salah satunya adalah keberadaan dewan pengawas. Justru untuk memperkuat, bukan melemahkan KPK apalagi kewenangannya kita tambah,” ujar Masinton.
Usai berdialog, koalisi menyerahkan spanduk warna putih berukuran sedang yang bertuliskan “Dukungan Masyarakat Indonesia Kepada Presiden Dan DPR agar Segera Melakukan Revisi UU KPK dan Memilih Calon Pimpinan KPK” yang berisi tandatangan dukungan, kepada Masinton.
“Jangan hanya ke Komisi III DPR saja, sampaikan juga ke KPK,” kata Masinton Pasaribu, seperti diberitaksn Suara Pembaruan. (B-SP/BS/jr)