BENDERRAnews, 20/5/19 (Depok): Aplikasi pemesanan kendaraan secara online, Grab, memastikan kemanan data para pengguna maupun driver terlindungi dengan baik. Grab menerapkan prinisip kehati-hatian (prudent), dan mentaati segala peraturan terkait perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
“Keamanan data benar-benar dilindungi dari kami. Bukan hanya untuk Grab melainkan juga data penggunanya. Kami mentaati semua peraturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia,” kata President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, kepada BeritaSatu.com, Jumat (17/5/19) lalu.
Disebut Ridzki, sebelum berbagi data dengan pihak ketiga, Grab memiliki prinsip untuk lakukan studi lebih dulu. Hal itu sebagai wujud kehati-hatian perusahaan dalam melindungi data pengguna dan mitranya.
“Walaupun kami kerja sama dengan partner (pihak ketiga), kami akan sharing data lebih kepada perilaku pelanggannya. Selain itu, sebelum sharing data juga kita ada studi terlebih dahulu. Itu semua yang jadi prinsip kami,” ujarnya.
Personally Identifying Information
Ridzki sempat menyinggung, ada beberapa pihak yang meminta data mitra pengemudinya untuk keperluan penelitian. Namun, jika pengemudi tidak berkenan, Grab tidak akan memberikan data itu.
“Bahkan yang melakukan penelitian kepada mitra pengemudi misalnya, hal-hal seperti itu pun kami hati-hati. Tanpa concern dari pengemudi, kami tak akan berikan,” jelas Ridzki.
Sementara itu, Excecutive Director Grab Indonesia, Ongki Kurniawan, juga ikut menanggapi hal terkait perlindungan data pengguna. “Grab telah memastikan pengolahan dan pengelolaan data pengguna sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Ongki.
Lebih lanjut, Ongki menegaskan, Grab tidak akan membagikan data yang menyangkut Personally Identifying Information (PII).”Jadi kami pastikan pengolahan dan pengelolaan data sesuai dengan regulasi yang ada. Kami selalu sangat hati-hati dengan posisi kami bahwa kita tidak akan share data yang menyangkut PII,” tutur Ongki.
Ongki menegaskan, pengolahan dan pengelolaan data di Grab sudah sesuai dengan regulasi yang ada, salah satunya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perusahaan juga memilah-milah pihak ketiga yang dapat dipercaya untuk menjadi mitra strategis. “Grab selalu patuh pada aturan yang ada,” demikian Ongki Kurniawan. (B-BS/jr)