BENDERRAnews, 13/12/18 (Jakarta): Kabar pembubaran Badan Pengusahaan Batam sesudah sempat beredar sejak Rabu siang kemarin hingga tadi malam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, akhirnya menegaskan, keputusan pemerintah sebenarnya terkait Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang di era orde baru dikenal dengan Otorita Batam (OB).
Mengutip Kontan.co.id, Kamis (13/12/218), sesungguhnya tidak ada pernyataan, otoritas yang mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang di Batam tersebut akan dibubarkan.
“Kenapa sih orang jadi bilang dibubarkan-dibubarkan? Saya sudah jelaskan baik-baik tadi di Istana,” kata Darmin, Rabu (12/12/18).
Hanya hapuskan dualisme
Darmin mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo kemarin memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam.
“Tapi, BP Batam masih tetap ada,” tegas Darmin.
Jadi, otoritas penanggungjawabnya memang akan disatukan di satu tangan.
“Tidak bubar. BP Batam nanti ketuanya akan dirangkap oleh Walikota. Kalau bubar, nanti FTZ (free trade zone, Red) di sana siapa yang urus?” lanjutnya.
Cara paling efektif
Ia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden menganggap cara tersebut ialah paling efektif untuk menghilangkan dualisme yang terjadi di Batam selama ini. Sebab, perkembangan ekonomi di BP Batam tak kunjung signifikan.
Seperti dilansir ‘Kompas.com’, Presiden kemarin menggelar rapat terbatas di Istana yang diikuti oleh para menteri. Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Wakil Menteri Keuangan Madiasmo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.
Rapat membahas mengenai perkembangan ekonomi Batam yang berujung pada persoalan BP Batam. BP Batam selama ini memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat. Khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang.
Perizinan tersebut di antaranya Perizinan IP plastik dan scrap plastik, perizinan IT-PT, perizinan IT cakram, perizinan IT alat pertanian, perizinan IT garam perizinan impor mesin fotocopy dan printer berwarna, perizinan pemasukan barang modal bukan baru, perizinan bongkar muat pelabuhan khusus, perizinan pelepasan kapal laut. (B-KC/jr)