BENDERRAnews, 22/11/18 (Probolinggo): Ternyata, jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sejak beroperasi pada 2014 hingga saat ini mencapai Rp5,7 triliun.
Penunggak terbesar iuran BPJS Kesehatan (BPJSK) berasal dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU).
Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda, mengungkapkan itu, saat temu media di Probolinggio, Jawa Timur, Kamis (22/11/18).
Tunggakan dari kelompok ini tentu perlu mendapat atensi serius, agar kelanggengan BPJSK benar-benar bisa berlangsung baik.
Terbanyak biaya pengobatannya
Meski PBPU merupakan penunggak terbesar, lanjutnya, peserta dari kelompok ini justru paling banyak menyedot biaya pelayanan kesehatan.
Data yang pernah disampaikan Sekjen Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, Patrianef, menyebutkan total iuran tahun lalu yang diterima dari PBPU mencapai Rp6,72 T. Sedangkan biaya pengobatannya mencapai Rp23,36 triliun atau mengalami defisit Rp16,64 triliun.
Dia berharap tunggakan tersebut bisa segera dilunasi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun.
Pemerintah suntik dana
Dari total defisit tersebut, pemerintah telah menyuntikkan dana Rp4,9 triliun dan diharapkan pada Desember, pemerintah kembali menyuntikkan dana sekitar Rp6 triliun.
“Untuk mengatasi tunggakan iuran dari PBPU, pemerintah daerah bisa berperan dengan membayar iuran mereka sama seperti penerima bantuan iuran,” katanya lagi, seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Zaenal Abidin menyatakan, Direksi BPJS Kesehatan terus berupaya untuk menekan defisit.
Namun, hal tersebut tak akan membuahkan hasil maksimal apabila pemerintah tidak menaikkan iuran peserta sesuai perhitungan aktuaria.
Harus gencarkan tagihan
Persoalan mendasar dari defisit BPJS Kesehatan ialah besaran iuran yang dibayar peserta tak sesuai perhitungan aktuaria.
Khusus tunggakan iuran PBPU, Zaenal menyatakan BPJS Kesehatan terus menggencarkan penagihan.
Dia juga mendorong pemerintah daerah mengambil alih pembayaran iuran yang diambil dari bagian pajak rokok dan memasukkan mereka sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
“Tanpa menaikkan iuran peserta, BPJS Kesehatan akan terus mengalami defisit,” tegas Zaenal Abidin. (B-BS/jr)