BENDERRAnews, 26/10/18 (Manado): Legislator asal Sulawesi Utara, Jerry Sambuaga menyatakan, ia segera berjuang menggalang rekan-rekan dari berbagai latar di lingkup DPR RI untuk menghapus dua pasal di RUU Pesantren yang dinilai tidak sesuai konsep Pendidikan Keagamaan Kristen.
Anggota DPR RI ini memang langsung bergerak cepat menyikapi keresahan umat Kristiani di Indonesia mengenai kegiatan Sekolah Minggu dan Pendidikan Katekisasi yang harus mendapat izin terlebih dulu dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama. Bahkan dengan mencantumkan syarat, minimal anak Sekolah Minggu dan Pendidikan Katekisasi 15 orang.
“Saya tahu, kegiatan sekolah minggu dan katekisasi merupakan bagian dari tata gereja, bukan sebuah lembaga pendidikan formal, dan berisi proses interaksi edukatif rohaniah dan imaniah yang dilakukan oleh gereja-gereja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Tegasnya, kegiatan liturgia ini masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja atau taruna,” tandasnya, Jumat (26/10/18) di Jakarta.
Dukung usul inisiatif DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama (PA) ini merupakan usulan inisiatif DPR.
Dengan sikap positif, Jerry Sambuaga yang meraih gelar doktor ilmu politik di Universitas Indonesia, dan Master of International Affaire di sebuah universitas di Amerika Serikat (kampus yang juga tempat kuliah mantan Presiden Barack Obama, Red) itu, menyambut baik usulan inisiatif DPR soal RUU Pesantren dan Pendidikan Agama tersebut.
Namun, Jerry yang kini kembali jadi calon legislatif (Caleg) nomor urut 1 Partai Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) ini menyorot kritis dan memberi catatan penting soal Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi pada Pasal 69 serta 70.
“Dua pasal itu saya anggap tidak tepat. RUU ini tidak memahami konsep Pendidikan Keagamaan Kristen,” katanya, seperti juga dilansir ‘Mega Manado’.
Jerry yang juga Wakil Ketua Umum DPP Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP) dan Wakil Sekjen DPP Partai Golkar ini, menyebut, memang ada pendidikan formal melalui sekolah yang dikelola oleh lembaga-lembaga gereja. Ada juga pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja, yang merupakan bagian dari liturgia.
“Ini harus dipahami dengan baik,” tegasnya lagi.
Karena itulah, berdasar hal inilah, Jerry Sambuaga yang menjadi Ketua Tim Pemenangan Partai Golkar Wilayah Sulut dan Gorontalo ini dengan tegas meminta Pasal 69 dan 70 dicabut, karena tidak sesuai dengan konsep pendidikan keagamaan Kristen.
Temui Ketua Komisi VIII
Putra mantan Menteri Tenaga Kerja RI dan Menteri Perumahan Rakyat RI, Theo Sambuaga ini sudah menemui Ketua Komisi VIII (yang membidangi keagamaan) untuk menyampaikan keberatan mayoritas warga Kristen.
“RUU ini sedang dalam proses pembahasan di DPR RI. Saya temui Ketua Komisi VIII agar menghilangkan dua pasal yang dimaksud,” ujarnya.
Jerry yang lahir di lingkup keluarga nasionalis (Eyangnya, Sukardi, mantan Wakil Ketua DPR RI seorang Muslim, ibundanya seorang penganut Kristen Katolik, bersama ayahnya berkeyakinan Kristen Protestan dan aktivis Gerakan Masiswa Nasional Indonesia/GMNI, kini juga Ketua Dewan Pakar DPP Persatuan Alumni GMNI, Red) pun menyampaikan dukungan penuh pada Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang telah melayangkan protes terkait dua pasal yang terkesan diskriminatif itu.
“Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan,” demikian Jerry Sambuaga. (B-MM/jr)