BENDERRAnews.com, 5/3/24 (Jakarta): Dugaan kasus korupsi kini merebak di Bank Jateng. Dan mantan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pun dilaporkan ke KPK.
Ya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo (GP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok calon presiden (Capres) pada Pilpres 2024 ini dilaporkan atas dugaan korupsi di Bank Jateng tersebut.
“IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada para kreditur Bank Jateng,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (5/3/24).
Sugeng mengendus adanya cashback yang perkiraannya sekitar 16 persen dari premi. Dia menyebut, 16 persen cashback itu dialokasikan ke sejumlah pihak.
Kepaka-kepala daerah kebagian
Dijelaskan lebih lanjut, lima persen dari dana tersebut untuk operasional Bank Jateng baik di pusat maupun daerah atau cabang; 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.
“Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tutur Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2014-2023. Dia menyebut nilai korupsinya menyentuh angka fantastis.
“Kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar, untuk yang 5,5 persen itu,” ujar Sugeng.
Sugeng membeberkan, mengingat penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, dia menduga ada dugaan pidana yang telah terjadi. Dia menegaskan, laporannya kali ini sudah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.
“(Pejabat yang diadukan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP,” tambah Sugeng.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ujar Ali Fikri. (B-BS/jr) — foto ilustrasi istimewa