BENDERRAnews.com: Ada segelintir pihak elite mencoba menggerakkan massa politik, agar mendorong terjadinya penggunaan hak angket di DPR RI yang bertujuan membatalkan hasil Pemilu.
Terkait itu, pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary baru-baru ini menilai, Hak Angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Hak Angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” jelasnya.
Ichsan juga menjelaskan, pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.
Kewenangannya ada di MK
Dia menambahkan, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu ada di lembaga MK.
“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” tegasnya.
Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ichsan menuturkan seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas karena hasil Pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.
Seharusnya, menurutnya, para kubu sabar menunggu hasil Pemilu. Sesudah hasilnya ditetapkan, kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa, berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.
Sesudah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, pemenang Pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.
“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang Pemilu dianggap sah,” ungkapnya.
Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil Pemilu ialah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti sah.
Salah prosedur
Ichsan menekankan kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil Pemilu, merupakan dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.
Ia menegaskan, Hak Angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.
Lalu kemudian, lanjutnya, jika santer kabar menyebutkan pihak paslon Pilpres nomor urut 03 yang terlebih mengajukan hak angket agar digunakan DPR, Ichsan menilai hal ini menyalahi prosedur, karena yang berhak mengajukan atau mengusulkan hanya anggota DPR.
Namun, dia tidak menampik, Paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai cukup kuat di DPR RI, sehingga potensi kepentingan pihak tertentu dianggap menjadi faktor untuk mempengaruhi agar anggota DPR RI menggunakan Hak Angket terkait hasil Pemilu 2024.
“Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil Pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” ujar Ichsan Anwary. (B-ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa