BENDERRAnews.com, 8/9/23 (Jakarta): Hingga kinintercatat Presiden Joko Widodo telah menghapus 196.424 jabatan struktural di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dilaporkan, penghapusan jabatan ini dilakukan di tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari upaya untuk menyederhanakan struktur birokrasi dalam sektor pemerintahan.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Grup), sebanyak 99 instansi pusat, baik kementerian maupun lembaga non kementerian telah melakukan penyederhanaan stuktur organisasi dengan menghapus 48.168 jabatan struktural.
Sedangan di instansi daerah, sebanyak 148.256 jabatan telah diberikan persetujuan untuk dihapus dan disederhanakan. Salah satu instansi pusat yang telah melakukan penyederhanaan birokrasi 100 persen yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pemangkasan eselon III
Dari eksisting jabatan eselon III di Kemenkes yang jumlahnya sebanyak 617 dipangkas menjadi 98 eselon III. Sebanyak 519 jabatan eselon III dihapus. Sedangkan untuk jabatan eselon IV yang jumlahnya sebanyak 1.501, sebanyak 1.295 dihapus dan tersisa 206 jabatan saja.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase 99 persen.
Sebelumnya, jumlah jabatan eselon III di Kominfo sebanyak 138. Jabatan tersebut dihapus sebanyak 135 dan menyisakan tiga jabatan eselon III saja.
Kemudian jabatan eselon IV yang sebelumnya berjumlah 350 dipangkas dan disederhanakan menjadi tiga. Dengan demikian, jabatan eselon IV di Kominfo yang dihapus sebanyak 347 jabatan.
Mengakselerasi reformasi birokrasi
Berdasarkan laman menpan.go.id, Senin 4 September 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakselerasi reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden Jokowi.
KemenpanRB melakukan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan dengan melakukan penyederhanaan struktur organisasi di 99 kementerian dan lembaga dengan total 48.168 struktur sejak Januari hingga Agustus 2023.
“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kamis (31/8/23) lalu.
Memangkas berbagai prosedur
Anas menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit, sehingga diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.
Penyederhaan birokrasi, lanjut Anas, diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.
Ia menjelaskan, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, adil, dan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Tidak merugikan ASN
Penghalihan jabatan tersebut diupayakan tidak mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karier.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, langkah lain yang dilakukan adalah pemantauan terhadap penerapan sistem kerja pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri PANRB No.7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Selanjutnya juga dilakukan penyusunan 7 Peraturan Presiden, kemudian penataan kelembagaan pada 37 kementerian dan lembaga, dan pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelembagaan 72 kementerian/lembaga dan 11 provinsi.
Disebut Anas, penyederhanaan birokrasi bukan sekedar mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, namun harus dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh.
Adapun penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Melalui ketiga tahapan tersebut, diharapkan birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional. (B-MP/jr) — foto ilustrasi istimewa