BENDERRAnews.com, 10/6/23 (Jakarta): Proses pendirian rumah ibadah di negeri ini masih terus jadi polemik, bahkan kontroversi di berbagai tempat.
Karena itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini tengah menyusun aturan terkait izin pendirian rumah ibadah, menyusul banyaknya penolakan pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa.
Ia menyampaikan, nantinya, rumah ibadah bisa didirikan cukup dengan satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 yang berlaku saat ini, izin pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Dulu itu di-SKB dua menteri ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, pertama rekomendasi dari FKUB dan dari Kemenag. Sekarang kami menghapus satu rekomendasi,” kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/23) lalu.
“Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag. Jadi tidak ada FKUB,” tambahnya.
Ia mengaku, banyaknya rekomendasi justru membuat pendirian rumah ibadah semakin sulit.
Pendirian rumah ibadah, kata Yaqut, memang bukan perkara mudah, mengingat banyak ‘stakeholder’ yang harus dimintai persetujuan.
Pentingnya moderasi beragama
Lebih lanjut, Yaqut menyampaikan, masih banyaknya penolakan pendirian rumah ibadah agama tertentu menunjukkan pentingnya moderasi beragama.
Dengan moderasi beragama, umat mayoritas tidak akan semena-mena dengan kaum minoritas.
Ia bahkan menyatakan, semakin mendalami agama yang dianutnya, umat akan semakin toleran terhadap perbedaan.
Jika masih ada intoleransi, artinya umat belum mendalami agama secara seutuhnya. “Ini bukan superioritas, tapi justru menunjukkan bahwa dia tidak paham ajaran agamanya. Semakin orang paham agama, maka semakin toleran dia,” ujar Yaqut Cholil Qoumas. (B-KC/jr)