BENDERRAnews.com, 19/1/23 (Jakarta): Pihak Persatuan Gereja Indonesia mengapresiasi sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam hal pembangunan rumah ibadah. Diketahui, Presiden Jokowi sempat mengkritik perihal masih adanya larangan pendirian rumah ibadah, di saat konstitusi telah menjamin kekebasan beribadah dan bergama.
“Saya menyambut dengan sukacita pernyataan Presiden Jokowi. Karena pada kenyataan yang tak dapat dipungkiri, banyak kasus penutupan rumah ibadah dan sulitnya memperoleh IMB untuk rumah ibadah,” kata Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/23).
Pernyataan Jokowi tersebut dianggap memberikan harapan di tengah permasalahan mengenai pembangunan gereja. Ia juga menjelaskan, dalam sejumlah kasus, aparat keamanan yang seharusnya melindungi masyarakat untuk beribadah justru tunduk kepada tekanan gerombolan orang.
“Selain itu, bupati atau wali kota yang mestinya mengeluarkan IMB pun tidak mau mengeluarkan IMB atas desakan dan tekanan gerombolan orang,” ungkapnya.
Pemaksanaan kelompok-kelompok minoritas
Tak berhenti sampai di sana, Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB yang sejatinya memfasilitasi perijinan malah terjebak pada pemaksanaan kelompok-kelompok minoritas.
Disebutnya, kejadian seperti ini sudah berlangsung cukup lama dan bersifat masif. “Semua ini jelas-jelas merupakan pengangkangan terhadap amanat konstitusi,” ujar Gomar Gultom.
Untuk itu, menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, PGI lantas ingin menegaskan sejumlah hal guna memberi jaminan kepastian tentang ijin pembangunan gereja dan jaminan kebebasan beribadah, yakni:
1. PGI mendukung penuh upaya presiden dan pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat dan implementasi konstitusi.
2. PGI menghimbau presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya untuk menindak tegas kepala daerah dan aparat keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan ini.
3. PGI menghimbau presiden, melalui menteri dalam negeri dan menteri agama, untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Perlu dipertegas dan diperkuat jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana amanat konstitusi.
4. PGI menghimbau presiden untuk memerintahkan Kepolisian RI menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan dan kebebasan orang beribadah.
Hingga kini, pembangunan gereja masih menjadi pergumulan panjang tanpa kepastian dari gereja-gereja di Indonesia. Berdasarkan data PGI, persoalan tentang ijin pembangunan gereja mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. (B-TC/jr)