BENDERRAnews.com, 2/11/22 (Jakarta): Upaya perbaikan dalam sistem penganggaran di semua kementerian maupun lembaga terus dibenahi dari waktu ke waktu.
Itu ssbabnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan menteri yang lain untuk melakukan perbaikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penganggaran Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Dan saya sudah perintahkan kepada semua menteri, tidak hanya satu urusan (Komcad) itu saja, karena kemarin juga baru disampaikan kepada saya laporan untuk semester satunya, dan temuannya banyak, dan itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dan menyampaikan semuanya kepada BPK,” kata Jokowi di Pameran Industri Pertahanan Indo Defence 2022 Expo & Forum di Jakarta, Rabu (2/11/22).
Berdasarkan audit sistem pengendalian internal dan kepatuhan BPK terhadap laporan keuangan Kemenhan tahun anggaran 2021, ditemukan sejumlah pengadaan barang senilai Rp531,96 miliar yang belum masuk ke dalam anggaran tahun 2021.
Selain itu, lebih dari separuh nilai anggaran tersebut, yaitu sekitar Rp235,25 miliar, digunakan untuk kegiatan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).
“Temuan-temuan seperti itu di kementerian-kementerian selalu ada, yang paling penting prosedur administratif itu bisa dilakukan perbaikan-perbaikan,” tambah Jokowi.
BPK menyurat ke Prabowo
Sebelumnya, Selasa (1/11/22), BPK telah mengirim surat kepada Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Secara umum, perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan selaku koordinator akan menyampaikan surat dari presiden kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti apa temuan dan perbaikan dari kami,” kata Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryanyana di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/22).
Dalam laporannya, BPK menyebutkan pengadaan barang untuk Komcad tersebut termasuk pengadaan barang kegiatan dukungan senilai Rp123,07 miliar, aset kendaraan senilai Rp44,8 miliar, serta senjata senapan serbu senilai Rp67,3 miliar.
Barang-barang itu telah didistribusikan ke tiga Resimen Induk Daerah Militer (Rindam), Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), pelaksana kegiatan latihan dasar militer (Latsarmil), serta pembulatan Komcad.
Disebut BPK, seharusnya barang-barang tersebut tercacat sebagai aset tetap minimal senilai Rp230,57 miliar. Masalahnya, pencatatan tidak bisa dilakukan karena sebagian barang didatangkan dan didistribusikan sebelum adanya anggaran.
Kegiatan dukungan Komcad tahun 2021 justru masih diajukan sebagai tambahan anggaran sebesar Rp123,07 miliar untuk tahun anggaran 2022.
BPK juga mengungkap adanya kebutuhan dana untuk kegiatan Komcad berupa pengadaan kendaraan senilai Rp68,69 miliar dan senapan serbu kaliber 5,56 mm senilai Rp582,99 miliar, yang dicatat sebagai kontrak pinjaman dalam negeri 2021 dan 2022. Padahal, kontrak pembiayaan anggarannya belum efektif berlaku.
Akibatnya, BPK menilai ada potensi permasalahan hukum terhadap aset senilai Rp527,27 miliar di Kemenhan. Kemenhan juga berpotensi menerima tagihan atas pengeluaran pihak ketiga senilai total Rp1,07 triliun yang sebagian besar untuk pembentukan Komcad 2021.
BPK mengatakan permasalahan itu timbul karena pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Baranahan Kemenhan membuat pengadaan barang sebelum anggaran tersedia, sehingga hal tersebut menyalahi UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BPK merekomendasikan kepada Menhan agar memerintahkan Kepala Baranahan dan PPK segera menyelesaikan penganggaran dan pembayaran pelaksanaan kegiatan serta menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenhan memverifikasi hasil pekerjaan juga kewajaran nilai pembayaran tersebut. (B-Ant/BS/DC/jr)