BENDERRAnews.com, 13/3/22 (Jakarta): Secara resmi, Pemerintah RI melalui Kementerian Agama telah meluncurkan label halal baru.
Nah, dengan diluncurkannya label halal nasional baru tersebut, logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lama tidak berlaku. Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (12/3/22).
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,”
kata Menag dalam akun Instagramnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Sekretaris BPJPH Muhammad, Arfi Hatim menjelaskan, label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Demikian BeritaSatu.com. (B-BS/jr)