BENDERRAnews.com, 25/2/21 (Jakarta): Para penyebar ‘hoaks’ kini diincar aparat kepolisian. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan, pihaknya sudah memberikan 12 kali peringatan melalui direct message (pesan langsung) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau ‘hoaks’.
Upaya peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja Virtual Police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.
“24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun Medsos. Kami sudah mulai jalan,” kata Brigjen Slamet di Jakarta, Rabu (24/2/21).
Dia menuturkan hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Baca juga: Kapolri instruksikan Polda – Polres buat pedoman penanganan kasus ITE
Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice.
Patroli siber
Slamet menjelaskan, setiap hari Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan.
Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1×24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.
Jika unggahan di Medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah/ pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Disebut Slamet, penindakan merupakan langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE.
“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif,” kata Slamet.
Tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan. Selain itu pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.
Slamet menambahkan, Polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah jika menyampaikan kritik secara santun dan beradab. Namun bila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan ‘hoaks’, akan ditindak hukum.
“Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik,” demikian Brigjen Pol Slamet Uliandi, seperti diberitakan ANTARA. (B-ANT/jr — foto ilustrasi istimewa)
Baca juga: Utamakan edukasi siber, Kapolri minta Bareskrim bentuk virtual police