BENDERRAnews.com, 13/12/20 (Jakarta): Sosok yang diangkat sebagai Imam Besar oleh pengikutnya Front Pembela Islam, Rizieq Syihab akhirnya ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Minggu (13/12/20) dini hari setelah dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 14 jam sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.20 WIB dan langsung digiring ke ruang tahanan. Dia sebelumnya tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu.
Menurut polisi, waktu pemeriksaan efektif sekitar 10 jam 30 menit karena Rizieq juga harus menjalani uji diagnosa Covid-19 ditambah waktu untuk mengoreksi berita acara pemeriksaan.
Pria berusia 55 tahun itu tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan terikat borgol plastik. Rizieq sempat menunjukkan dua tangannya yang terikat itu kepada awak media.
Rizieq ditetapkan tersangka pada 10 Desember lalu terkait resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, yang diduga melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.
Dia antara lain dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dan atau ketidakpatuhan pada undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Alasan penahanan
Penyidik Direktorat Reserse dan Krimiinal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan tersangka Rizieq Syihab selama 20 hari ke depan di ruang tahanan narkoba setelah pemeriksaan maraton selama sekitar 14 jam hingga Minggu (13/12/20) dini hari.
Rizieq sebelumnya ditetapkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan terkait resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
“Tersangka MRS kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 Desember 2020, selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya.
Dikatakan Argo, salah satu alasan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
“Kemudian [alasan] subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan. Dan, intinya juga dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.
Rizieq, yang disebut sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) oleh para pengikutnya, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.20 WIB dan langsung menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan sebelumnya.
Pria berusia 55 tahun itu tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan terikat borgol plastik. Rizieq sempat menunjukkan dua tangannya yang terikat itu kepada awak media.
Dia antara lain dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dan atau ketidakpatuhan pada undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penahanan ini merupakan lanjutan drama sebelumnya setelah enam anggota FPI tewas di tangan polisi menyusul adegan kejar-kejaran di jalan tol Senin lalu. Demikian BeritaSatu.com melansir. (B-BS/jr)