BENDERRAnews.com, 7/11/20 (Tangerang): Pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memfasilitasi kepulangan 502 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia.
Hal ini tak kepas dari aksi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdany yang berulang kali melakukan gebrakan menyelamatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kali ini, PMI tersebut pulang melalui tiga titik, yaitu dari Bandara Internasional Soekarno -Hatta, 150 PMI, Bandara Internasional Juanda Surabaya, 150 PMI, dan Bandara Internasional Kualanamu Medan, 202 PMI.
Benny Rhamdani menyampaikan, kepulangan TKI deportasi Malaysia ini karena beberapa alasan. Seperti overstay antara enam bulan sampai dua tahun, dan juga keberangkatannya yang tidak sesuai prosedur.
Sikat pengiriman PMI ilegal
Benny menegaskan, pencegahan dan pemberantasan sindikat pengiriman PMI ilegal ini akan terus menjadi fokus pihaknya untuk terus menerus dilakukan.
Pihaknya, kata Benny, tidak boleh membiarkan anak-anak bangsa kemudian mengalami masalah di negara orang seperti mereka ini. Tetapi sekalipun mereka berangkat secara ilegal, mereka tetap diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia.
“Kita layani kepulangan mereka, kita siapkan tindak lanjut kepulangan mereka. Apakah mereka harus kembali ke kampung halaman melalui pesawat terbang ataupun melalui darat, semua dibiayai oleh negara, oleh pemerintah,” kata Benny Rhamdani di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (7/11/20).
Sesudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Benny menjelaskan, para PMI tersebut akan dibawa ke Rumah Penampungan Trauma Center di Bambu Apus untuk kembali dilakukan pendataan guna kebutuhan kepulangan ke daerah masing-masing.
“Kita akan pastikan para PMI yang hari ini dideportasi dari Malaysia bisa tiba dengan selamat di kampung halamannya, bertemu dengan keluarga tercintanya,” kata Benny yang tetap aktif di sejumlah organisasi nasionalis pro Merah Putih, maupun berbasis NU, termasuk di Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP).
Kolaborasi dengan kementerian/lembaga
Sementara itu sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2020, menurut Benny, BP2MI telah memfasilitasi sekitar 169.000 kepulangan PMI dengan berbagai alasan. Antara lain karena sudah sudah selesai masa kontraknya, dipulangkan karena negara penempatan PMI melakukan kebijakan lockdown, dan juga karena ada masalah masalah hukum seperti PMI yang dideportasi akhir pekan ini.
Dikatakan, pemulangan tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga lain.
“Untuk yang belum kembali, kalau dari Malaysia kita sudah ada informasi, masih 3.271 PMI. Karena memang katakanlah satu minggu sebelum kepulangan itu dilakukan, kita baru mendapatkan informasi. Kalau dari negara lain kita belum dapat. Yang masih di Malaysia akan dipulangkan melalui enam tahap lagi,” kata Benny.
Sementara itu, sebanyak 23 negara saat ini juga mulai membuka kembali penempatan pekerja migran pasca pandemi. Benny menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau ingin bekerja di luar negeri, kita harus mengikuti prosesur yang legal,” pesan Benny Rhamdany. (B-BS/jr)