BENDERRAnews.com, 14/10/20 (Jakarta): Secara resmi Mabes Polri memastikan penangkapan delapan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia alias KAMI dalam rangkaian penolakan Omnibus Law Cipta Kerja sudah memenuhi bukti permulaan yang kuat.
Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan, bukti yang paling mencolok ialah isi percakapan grup WA KAMI. Karena di grup itu dibahas upaya penghasutan yang membahayakan keamanan negara.
“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkistis, masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” kata Awi di Mabes Polri Selasa (13/10/20) kemarin.
Namun delapan orang itu tidak semuanya tergabung dalam satu grup WA yang sama, tetapi ada beberapa grup.
“Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan di-profiling. Kasus per kasusnya di-profiling,” tambah Awi.
Awi belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian berdasar SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.
Awi hanya menerangkan, tindakan penghasutan yang dilakukan aktivis KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja dimana akhirnya berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.
“Ini terkait dengan demo Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir anarkistis. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan,” ujar Awi.
Mereka merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat.
“Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada jelas semua terpapar jelas (dalam grup WA, Red),” tegas Awi.
Ketika disinggung apakah ada pihak yang membiayai atau dalam grup WA tersebut dibahas soal bayaran aksi demo, Awi menyebut hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.
“Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal),” tambah Awi.
Namun Awi belum mau memerinci apa isi proposal yang dimaksud. Disebutnya, nanti hal tersebut akan diungkap oleh penyidik yang saat ini masih melakukan pemeriksaan.
Seperti diberitakan, delapan aktivis yang ditangkap ialah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial, namun ia tidak menjelaskan detilnya.
Terancam enam tahun penjara
Ancaman pidananya untuk yang UU ITE enam tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar. Dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya juga enam tahun pidana penjara.
Ya, pihak Mabes Polri mengatakan ke-8 orang anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Polda Sumut dan Dit Siber Bareskrim terkait dengan dalam rangkaian penolakan omnibus law Cipta Kerja terancam enam tahun penjara.
Pertama pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan, Khairi Amri. Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.
“Mereka yang empat itu sudah dibawa ke Jakarta ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Kami tidak melihat petinggi organisasi apa, tapi kami melihat perbuatannya,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa (13/10/20) kemarin.
Kemudian di Jakarta, Awi melanjutkan, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pada 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun.
Berikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete pada hari ini. “Untuk yang dua terakhir belum ditahan karena masih berstatus terperiksa selama 1 x 24 jam,” lanjutnya.
Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (B-BS/jr)