BENDERRAnews.com, 10/10/20 (Jakarta): Pihak Mabes Polri merilis seorang pelaku penyebaran kabar bohong atau hoax Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Hoax ini diyakini menjadi bahan bakar provokasi aksi massa.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku yang ditangkap ialah seorang perempuan berinisial VE, 36 tahun, pemilik akun Twitter @videlyaeyang. Ia dibekuk di Makassar pada Kamis (8/10/20).
“Anggota ke sana, kemudian kita lakukan penyelidikan di sana. Motif dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku menyebarkan hoax 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi,” kata Argo.
BACA JUGA
Provokasi itu misalnya hoax uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus, semua cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain. Disebut Argo UU Cipta Kerja sebenarnya tidak seperti yang disebarkan @videlyaeyang.
Seperti diberitakan sejumlah daerah memanas terkait UU yang dinilai merugikan pekerja itu. DKI, Jabar, Yogya, hingga Jatim rusuh saat aksi menggelar aksi mosi tidak percaya kepada DPR dan pemerintah.
Buruh juga menggelar mogok nasional di Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.
Buruh aktor utama
Sementara itu, Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap hampir 4.000 orang yang ditangkap terkait demo rusuh menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu. Kendati telah menyebutkan latar belakang pelaku seperti kelompok Anarko, buruh, mahasiswa, pelajar, hingga pengangguran namun polisi belum menyebutkan aktor utama dalam peristiwa yang hampir merata di seluruh Indonesia itu.
“Ini masih dilakukan pemeriksaan. Belum 24 jam. Nanti kita lihat untuk pelajar dan anak-anak akan kita panggil orang tuanya supaya ikut melakukan pengawasan,” kata Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri Jumat (9/10/20).
Sebelumnya Menko Polhukam Mafhud MD mengatakan akan menindak tegas aktor intelektual di balik aksi anarkis dalam demo UU Cipta Kerja. Tindakan anarkis hingga melakukan perusakan terhadap fasilitas umum sudah termasuk ke dalam tindak kriminal.
Selain hampir 4.000 ribu pendemo di tangkap, tidak kurang ada 129 pendemo yang mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Diantara yang diamankan itu juga ada 145 pengunjuk rasa yang reaktif setelah menjalani rapid test Covid-19.
Di sisi lain, menurut Argo, anggota dan aset polisi juga jadi korban. Misalnya Kapolres Tangerang Kota dan juga anggota Binmas di Semarang dan anggota intel sempat disekap dan kepalanya luka. Terus kemudian ada Polwan yang patah tangan di Polres Metro Tangerang Kota.
BACA JUGA
Ribuan Perusuh Demo UU Cipta Kerja Ditangkap, Mayoritas Pelajar
Beberapa fasilitas kepolisian yang ikut dirusak, contoh mobil polisi, ambulans, dan juga mobil dinas ada di Bandung dan di Medan. Pos Polisi Tugu Tani di Jakarta Pusat hingga Kafe Legian di Yogyakarta juga dirusak. (B-BS/jr)