BENDERRAnews.com, 1/10/20 (Semarang): Peringatan tegas dikeluarkan Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko terhadap pihak rumah sakit, agar tidak nakal dan mempermainkan data kematian pasien selama Covid-19. Moeldoko mengingatkan akan ada tindakan serius, agar isu yang menimbulkan keresahan pada masyarakat ini segera tertangani.
“Tadi saya diskusi banyak dengan pak Gubernur Jateng, salah satunya adalah tentang definisi ulang kasus kematian selama pandemi. Definisi ini harus kita lihat kembali, jangan sampai semua kematian itu selalu dikatakan akibat Covid-19,” kata Moeldoko, saat bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di kantor Pemprov Jateng, Kamis (1/10/20).
Moeldoko mengatakan isu rumah sakit mengcovidkan semua pasien yang meninggal untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah sudah menggema di masyarakat. Ada orang sakit biasa atau mengalami kecelakaan, didefinisikan meninggal karena Covid-19. Padahal hasil tesnya negatif. “Ini perlu diluruskan, agar jangan sampai menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu,” tegasnya.
Hal itu disambut baik oleh Ganjar. Ganjar membenarkan, isu itu sudah menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Bahkan, kejadian itu sudah pernah terjadi di Jawa Tengah.
“Tadi Pak Moeldoko tanya, itu bagaimana ya banyak asumsi muncul semua yang meninggal di rumah sakit dicovidkan. Ini sudah terjadi di Jawa Tengah, ada orang diperkirakan Covid-19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif. Ini kan kasihan, ini contoh-contoh agar kita bisa memperbaiki hal ini,” kata Ganjar.
Untuk mengantisipasi hal itu, Ganjar menegaskan sudah menggelar rapat dengan jajaran rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Tengah dan pihak terkait. Dari rapat itu diputuskan, untuk menentukan atau mengekspos data kematian, mereka yang meninggal harus terverifikasi.
“Seluruh rumah sakit dimana ada pasien meninggal, maka otoritas dokter harus memberikan catatan meninggal karena apa. Catatan itu harus diberikan kepada kami, untuk kami verifikasi dan memberikan statemen ke luar,” terangnya.
Memang dengan sistem itu, maka akan terjadi delay (keterlambatan) data angka kematian. Namun menurutnya, delay data itu lebih baik daripada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Teknologi dan pandemi, mendorong negara melakukan transformasi digital. Jika tidak, ada risiko ekonomi dan resesi dan risiko kesehatan banyak korban.
Klaim RS
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemkes) mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 untuk memastikan arus kas keuangan rumah sakit (RS) tetap terjaga. Dengan demikian, RS bisa memberikan pelayanan optimal.
“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” kata Menteri Kesehatan Terawan dalam siaran persnya, Rabu (30/9/20) kemarin.
Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat Kemkes, Prof Kadir menjelaskan, saat ini sebanyak 1.356 RS telah mengajukan klaim. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh RS. Pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemkes dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemkes, lalu pembayaran diterima di rumah sakit,” kata Kadir.
Ia menyebut upaya yang sudah dilakukan Kemkes dalam percepatan klaim antara lain dengan menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).
Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait yaitu Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, RS, organisasi profesi dan stakeholder lainnya.
Selain itu, diterbitkan juga Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Kemkes juga membentuk Tim Dispute Kemkes dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal percepatan proses klaim.
Selain itu, Kemkes menerbitkan petunjuk khusus terkait prosedur yang harus dilakukan apabila ada klaim yang bermasalah sehingga harus ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak RS maupun tim verifikasi dari pemerintah.
Apabila terdapat masalah dalam hal klaim, maka langkah yang harus dilakukan antara lain BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan. Jika terdapat masalah, maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah RS melakukan perbaikan.
BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi kembali terkait pengajuan klaim yang sudah direvisi. Namun jika masih terdapat kendala, maka hasil verifikasi tersebut ditarik secara otomatis melalui sistem oleh Kemkes untuk dilakukan penetapan penyelesaian.
Terjadinya kendala dan perbaikan hanya diperbolehkan dua kali untuk satu nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal tujuh hari kalender untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
Fasilitas pelayanan kesehatan menarik laporan kendala kedua berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan dan melakukan penetapan kendala terhadap klaim RS. Penetapan klaim terkendala oleh fasilitas layanan kesehatan dengan status dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan melalui sistem. (B-BS/jr)