BENDERRAnews.com, 24/9/20 (Jakarta): Kewenangan penjabat, pejabat sementara atau pun pelaksana tugas kembali mendapat sorotan jelang Pilkada serentak, 9 Desember 2020.
Namun, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, penjabat (Pj), pejabat sementara (Pjs) maupun pelaksana tugas (Plt) di daerah yang habis masa jabatan tetap memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif.
Hal itu disampaikan Djohermansyah merespons kekhawatiran, Pj atau Pjs pada daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis tidak memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan daerah di tengah pandemi Covid-19.
“Jangan dibilang kalau Pj kewenangannya terbatas. Tidak. Itu sama dengan kepala daerah definitif,” ujar Djohermansyah pada acara Sarasehan Kebangsaan ke-33 yang digelar Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju secara daring, Kamis (24/9/20).
“(Pj, Pjs atau Plt) bisa juga menjalankan pemerintah daerah dengan kewenangan yang sama dengan kewenangan kepala daerah definitif,” lanjutnya.
Tak ada wewenang yang dibatasi
Djohermansyah pun mengungkapkan pengalaman saat menjadi Pj, Pjs atau Plt kepala daerah semasa ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Dikatakannya, tak ada wewenang yang dibatasi dan dirinya tetap mampu menjalankan roda pemerintahan. Apalagi, penggantian kepala daerah dengan Pj, Pjs atau Plt telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
Itu juga yang pernah dilakulan Soni Sumarsono, juga mantan Dirjen Otda, ketika ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Pjs Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dua kali Plt Gubernur DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, Djohermansyah berpandangan, tidak jadi persoalan apabila Pilkada 2020 ditunda dan daerah yang melaksanakan Pilkada diisi oleh Pj, Pjs atau Plt.
Tidak bisa membuat kebijakan strategis
Sebelumnya, Wakil Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, salah satu alasan pilkada 2020 tetap digelar Desember ialah untuk menghindari Plt dalam memimpin daerah yang melaksanakan pilkada.
Saan mengatakan, dari apa yang dijelaskan pemerintah, dia mengakui di masa pandemi Covid-19 ini daerah membutuhkan legitimasi dan kepemimpinan yang kuat.
Sementara Plt, menurutnya, tidak bisa membuat kebijakan strategis. Pemimpin daerah dengan legitimasi yang kuat tidak hanya dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19, tetapi juga pascapandemi. Kepala daerah harus melakukan pemulihan baik secara sosial, politik, ekonomi dan lainnya.
“Untuk bisa melakukan proses pemilihan, tentu kepemimpinan kuat dan legitimate jadi penting. Maka sedemikian rupa pemerintah dan DPR menghindari yang namanya Plt,” kata Saan Mustopa dalam diskusi bertajuk ‘ Pilkada: Ditunda atau Lanjut?’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar Duabelas secara daring, Rabu (23/9/20).
Saan Mustopa mengatakan, sebagian besar masa jabatan kepala daerah yang daerahnya tengah melaksanakan Pilkada akan berakhir Januari-Februari 2020. Oleh karena itu, apabila Pilkada ditunda dan 270 daerah itu dipimpin plt, kewenangan penjabatnya menjadi terbatas. (B-KC/jr)