BENDERRAnews.com, 12/8/20 (Jakarta): Kejaksaan Agung RI kini miliki tiga Jaksa Agung Muda, sebagai langkah penyegaran di tubuh organisasi penegak hukim tersebut.
Namun harus diingat, pelantikan tiga Jaksa Agung Muda (JAM), Rabu (12/8/20), tersebut tidak terkait kasus terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat melantik dan melakukan serah terima jabatan tiga jabatan Jaksa Agung Muda (JAM) dan satu jabatan Staf Ahli Jaksa di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/20).
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, pergantian tiga Jaksa Agung Muda tidak berkaitan dengan bergulirnya kasus Djoko Tjandra yang diduga menyeret sejumlah oknum aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
“Saya ingin tegaskan bahwa prosesi yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat di publik,” ujarnya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus pertemuan dengan Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra.
Pinangki juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Terus dievaluasi
Sementara itu dalam pelantikan, Jaksa Agung mengatakan, kinerja Jaksa Agung Muda senantiasa akan terus dievaluasi sebagai salah satu bentuk penyegaran organisasi. Dirinya pun mengingatkan kepada seluruh Jaksa Agung Muda untuk dapat terus bekerja secara optimal.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Pejabat yang dilantik di antaranya Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum dan Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Mutasi dan rotasi alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan adalah hal yang biasa dilakukan secara berkelanjutan sebagai suatu kebutuhan organisasi untuk lebih meningkatkan kinerja,” kata St Burhanuddin. (B-BS)