BENDERRAAnews.com, 18/7/20 (Bandung): Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi atau Bodebek, diperpanjang hingga 1 Agustus 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/20).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.
“Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud di Bandung.
Diselaraskan dengan kebijakan DKI
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/20).
Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus Covid-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang capai 1,73.
Dengan perpanjangan PSBB secara Proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus,” ujar Daud Achmad, seperti diberitakan ANTARA. (B-ANT/BS/jr)