BENDERRAnews,com, 14/4/20 (Jakarta): Fakta kini menunjukkan, pandemi corona menyebabkan aktivitas perekonomian maupun keuangan masyarakat Indonesia terdampak signifikan.
Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus kepada para debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Salah satu stimulus tersebut ialah keringanan berupa penundaan kewajiban pembayaran cicilan ini berlaku juga bagi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit bank. Dengan syarat tempat bekerja maupun kegiatan usaha debitur tersebut terdampak pandemi Corona.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
“Kalau terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk,” kata Wimboh dalam paparan siaran langsung di Jakarta, Minggu (5/4/20) lalu, sebagaimana dilansir Property Inside.
Keringanan penundaaan cicilan mulai tiga bulan
Disebutkan, jangka waktu yang diberikan untuk keringanan penundaaan pembayaran cicilan ini dari tiga bulan sampai satu tahun. Namun dengan catatan antara debitur ini masuk kriteria yang ditentukan bank. Dengan kata lain semua harus sesuai asesment bank terlebih dahulu. Nanti dibuktikan melalui administrasi maupun dokumen.
Sementara itum Juru Bicara OJK, Sekar Sekar Putih menambahkan, hanya debitur yang terkena dampak Covid-19 ini baik langsung maupun tidak langsung. Sedangkan yang masih mendapatkan penghasilan seperti biasa otomatis tidak bisa.
“Semua kan harus bijak melihat keringanan ini. Tidak bisa mengambil keringanan namun tidak terdampak dari sisi penghasilan. Semua nanti bergantung pada penilaian bank,” kata Sekar.
Wimboh juga menyebut, sejauh ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun ke depan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19. (B-PI/jr)