BENDERRAnews.com, 13/4/20 (Serang): Kawasan Tangerang Raya, terdiri atas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, sudah menyepakati pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dilapirkan, dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/20) sore, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB( di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020, pukul 00.00 WIB.
“Kami sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4/20).
Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah. Apabila sudah disahkan, sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.
Serupa dengan Jakarta
Wahidin mengungkapkan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta, juga Bogor, Depok dan Bekasi. “Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak,” kata Wahidin.
Wahidin menambahkan, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.
Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.
Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut. Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus dan Kabupaten Tangerang 46 kasus. (B-KC/jr)