BENDERRAnews.com, 1/4/20 (Jakarta): Hari Rabu (1/4/20) ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Batam, Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka meninjau kesiapan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 di Pulau Galang.
Presiden beserta rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekiar pukul 10.00 WIB menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari Hang Nadim, Presiden langsung bergerak menuju lokasi RS darurat virus corona di Pulau Galang, Kelurahan Sei Jantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Selepas kunjungan tersebut, Kepala Negara dan rombongan diagendakan untuk kembali menuju Jakarta dan tiba pada sore hari.
Rencananya, kapasitas tampung RS Darurat Penanganan Covid-19 di Pulau Galang sebanyak 1.000 tempat tidur.
Pada tahap I akan dibangun dua gedung bertingkat dua yang akan diisi 340 tempat tidur, terdiri atas 240 tempat tidur untuk orang dalam pemantauan (ODP) dan 100 tempat tidur untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Sebanyak 340 tempat tidur itu merupakan fasilitas observasi non-ICU, sedangkan 20 tempat tidur lainnya dilengkapi fasilitas ICU.
Sementara itu, pembangunan tahap II akan dilengkapi 640 tempat tidur.
Turut serta dalam keberangkatan tersebut di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, dan Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak.
RS segera terima pembayaran
Pemerintah berjanji segera membayar rumah sakit (RS) yang merawat pasien terinfeksi virus corona (Covid-19). Namun, realisasinya masih menunggu Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) mengenai kriteria pembayaran.
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy kepada BeritaDatu.com, Selasa (1/4/20).
Muhadjir meminta Menkes Terawan Agus Putranto untuk sesegera mungkin mengeluarkan SK Menkes mengenai kriteria pembayaran tersebut karena kondisinya mendesak.
“Saya harap sesegera mungkin karena ini sangat mendesak. Pak Menkes juga mengatakan hal itu. Saya sudah cek hari ini, masih menunggu SK menkes,” katanya.
Muhadjir mengatakan, ia akan terus memantau proses yang dilakukan instansi terkait untuk pembayaran ke rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 ini.
“Mestinya proses untuk pembayaran ini tidak lama. Surat perintah ke BPJS Kesehatan sebagai pihak yang melakukan verifikasi sudah saya berikan beberapa hari lalu,” kata Muhadjir.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf membenarkan, surat penugasan untuk melakukan verifikasi klaim sudah diterima sejak 28 Maret 2020. Namun, masih ada hal teknis yang dipersiapkan dan akan menjadi pedoman bagi BPJS Kesehatan melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang memberikan layanan pada pasien Covid-19.
“Tentu BPJS akan melaksanakan penugasan khusus itu. Tapi sebenarnya semua diatur oleh kementerian terkait. Masih ada hal teknis yang dipersiapkan, dan itu akan jadi pedoman kami,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, hanya melakukan verifikasi klaim, sedangkan pihak yang membayar ke rumah sakit ialah Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut telah ditegaskan Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryani.
“Pembayarannya oleh Kemkes ke rumah sakit lewat Ditjen Pelayanan Kesehatan,” kata Kalsum Komaryani. (B-BS/jr)