BENDERRAnews.com, 31/3/20 (Jakarta): Agar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dapat diterapkan secara efektif, Presiden Joko Widodo mengizinkan Polri mengambil langkah penegakan hukum,
Inu demi untuk mencegahnya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 semakin meluas di Indonesia.
“Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang, agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah (corona),” kata Presiden Jokowi saat menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/20).
Tidak bisa meniru begitu
Ia kembali menjelaskan alasan memilih mengambil keputusan PSBB daripada lockdown atau karantina wilayah untuk mencegah penyebarluasan virus corona.
Disebutnya, Indonesia harus belajar dari pengalaman di negara-negara lain.
Dari pengalaman itu, Indonesia tidak bisa meniru begitu saja. Karena semua negara memiliki ciri khas masing-masing. Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat maupun kemampuan fiskalnya.
“Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas” ujar Jokowi.
Tiga kebijakan
Kebijakan yang pertama yang diambil pemerintah, lanjut Jokowi, ialah kesehatan masyarakat merupakan hal paling utama. Oleh sebab itu, pemerintah fokus untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mengobati pasien yang terpapar corona.
Kebijakan yang kedua, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah, agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Kebijakan ketiga, menjaga dunia usaha. Terutama dunia usaha mikro, usaha kecil, usaha menegah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya. (B-BS/jr)