BENDERRAnews.com, 15/3/20 (Jakarta): Secara resmi, pada hari Senin (16/3/20), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, akan mengumumkan tentang diizinkannya Aparatur Sipil Negara untuk bekerja dari rumah atau tidak harus ke kantor untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan itu, Minggu (15/3/20), di Jakarta.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo.
Tjahjo berharap, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat menetapkan mekanisme kerja akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, lanjut Tjahjo, PPK melakukan penilaian.
“Menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor,” ujar Tjahjo.
Disampaikan Senin
Tjahjo juga meminta PPK menjamin pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. “Dengan pengaturan kerja seperti itu (dari rumah), tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Tjahjo menambahkan, kementeriannya akan menyampaikan arahan tersebut kepada seluruh Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga pada Senin (16/3/20).
Di sisi lain, Tjahjo mengingatkan pimpinan kementerian/lembaga dan ASN agar selalu mengikuti petunjuk Presiden Joko Widodo, termasuk setiap pernyataan juru bicara resmi pemerintah.
Tjahjo berinisiatif memeriksakan diri ke rumah sakit pada Senin (16/3/20). “Saya rencana besok siang sekalian sama supir, ajudan, Patwal (patroli pengawalan, Red), karena saya habis perjalanan panjang dua minggu ini ke Sulawesi Selatan, Manokwari, Surabaya, Yogyakarta, Solo, Batam, Semarang dan Pekanbaru,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo Kumolo pun menyebut, “Usahakan banyak minum air putih, tidur cukup, tiap jam cuci tangan dengan sabun. Wabah ini harus kita lawan dengan kesehatan diri kita masing-masing.” (B-BS/jr)