BENDERRAnews, 6/1/20 (Jakarta): Fakta terkini menunjukkan, upaya publik untuk menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan terkait penanggulangan banjir kian menguat.
Pasalnya, tak lama Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 membuka posko pengaduan, kini giliran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir.
Pengacara LBH Jakarta, Nelson mengungkapkan, LBH membuka pengaduan setiap Senin-Kamis bagi warga yang mengalami kerugian akibat serangkaian musibah banjir dari 1 Januari. Langkah ini penting untuk mendorong Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan penganggulangan banjir. Namun masyarakat yang mengadu harus melampirkan bukti kerugian baik materil maupun imateril.
Walhi prihatin
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengaku prihatin atas peristiwa banjir yang mendera wilayah Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020.
Musibah tersebut menandakan pemerintah tidak memiliki persiapan yang memadai dalam mengantisipasi.
Akibat kelalaian tersebut, lanjut Bagus, pemerintah harus bertanggung jawab.
Bahkan langkah itu seharusnya dilakukan tanpa adanya gugatan masyarakat.
Saling ‘buang badan’
Tubagus Soleh Ahmadi menyayangkan tidak terlaksananya ketentuan Pergub Nomor 38 tahun 2014 tentang pembagian tugas satuan kerja perangkat daerah dalam penanggulangan bencana.
Indikasi tersebut muncul dari sikap saling “buang badan” terkait penanggulangan banjir.
Jubir Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, menyebutkan, pihaknya memfasilitasi masyarakat yang mau menggugat perdata Pemprov DKI agar publik mendapat ganti rugi yang setimpal.
Pihaknya meyakini, DKI telah lalai mengatasi banjir hingga menimbulkan korban jiwa dan ratusan ribu warga harus mengungsi. Belum lagi terputusnya akses fasilitas publik akibat banjir. “Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan,” kata Alvon Kurnia Palma.
Belum memberi pernyataan publik
Eks Ketua YLBHI itu melanjutkan, masyarakat yang dirugikan bisa melakukan pengaduan secara Daring tanpa dipungut biaya. Caranya, cukup mengirim surel ke alamat banjirdki2020@gmail.com dengan menyertakan data berupa nama, alamat, nomor HP, bukti KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, serta foto-foto bukti kerugian.
Upaya sebagian masyarakat menggugat DKI bukan hanya didorong dari niatan mendapat ganti rugi setimpal tetapi dilakukan untuk menggugah Gubernur Anies yang hingga kini belum memberi terobosan untuk melepaskan Ibu Kota dari kerentanan banjir.
Gubernur Anies hingga kini belum memberi pernyataan publik untuk mengatasi banjir secara jangka panjang.
Ia beralasan hingga kini pihaknya masih fokus untuk membantu warga terdampak sambil memastikan ketersediaan pompa mobile dan kebutuhan pengungsi. “Kami konsentrasi pada memastikan rehabilitasi berjalan dengan cepat,” kata Anies saat mengunjungi Kampung Makassar. Demikian diberitakan Suara Pembaruan. (B-SP/BS/jr)