BENDERRAnews, 19/12/19 (Jakarta): Tindak intoleransi berujud pelarangan ibadah dan perayaan Natal di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat merupakan salah satu bentuk yang masih terjadi di negeri ini.
Dilansir media Genial.id edisi 18 Desember 2019, terdapat kurang lebih 212 KK beragama Kristen dan Katolik tidak dapat menyelenggarakan perayaan Natal karena penolakan oleh gabungan oknum perangkat nagari, ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai setempat.
Warga yang beragama Kristen dan Katolik di Jorong Sungai diminta untuk membuat surat perjanjian, agar tidak melaksanakan ibadah apapun termasuk merayakan hari Natal secara bersama-sama. Mereka juga diajurkan untuk merayakan Natal di rumah masing-masing atau merayakannya di Kota Sawahlunto yang jaraknya ratusan kilometer.
“Hal ini jelas bertentangan dengan kebebasan beragama dan hak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan. Sulitnya pemberian izin rumah ibadah juga ditengarai karena ketidaktegasan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada semua warga negara tanpa terkecuali dan tidak membeda-bedakan agama,” tegas Sekjen DPP GMNI, Sujahri Somar melalui siaran presnya, Rabu (18/12/19), kemarin.
Kemenag tutup mata?
Dikatakan, pada kenyataannya, masih banyak kejadian intoleransi, pelarangan ibadah dan perusakan rumah ibadah di banyak daerah di Indonesia. “Kementerian Agama RI (Kemenag) serta Presiden seolah menutup mata akan kejadian-kejadian tersebut”, ujarnya.
Di Sumatera Barat sendiri baru-baru ini telah terjadi beberapa kasus intoleransi seperti kasus Jorong Sungai. Sebut saja antara lain kasus penolakan penggunaan tempat perayaan natal di Hotel Pisako, Bukit Tinggi, bagi jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI).
Padahal terdapat sekitar 500 jiwa jemaat GBI yang tersebar di Bukit Tinggi.
Kemudian terjadi pula pelarangan ibadah dan perayaan natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dengan jemaat sebanyak 19 KK.
Bentuk diskriminasi
Atas kejadian pelarangan ibadah di Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam keras segala bentuk diskriminasi umat beragama dan pemeluk aliran kepercayaan dalam bentuk pelarangan ibadah. Khususnya pelarangan ibadah Natal di beberapa daerah di Sumatera Barat, karena hal itu bertentangan dengan semangat dasar Negara Pancasila.
“Dimana, sesuai Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengandung prinsip bahwa Negara Indonesia ialah Negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dan beribadah dengan cara yang leluasa,” ungkap Sujahri.
Pada prinsipnya, demikian GMNI, segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara berkebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama; Ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, serta berkeadaban dengan sikap saling hormat menghormati sesama pemeluk agama dan kepercayaan.
Sehingga atas hal ini, DPP GMNI turut mengecam keras pembiaran dan pengabaian hak-hak warga negara untuk beragama, memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain sesuai dengan pertimbangan nilai-nilai agama seperti yang diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 28 huruf E, I dan J.
“Kami mendesak Pengurus Negara dalam hal ini Presiden RI untuk bertindak demi terjaminnya kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya sesuai UUD NRI 1945 Pasal 29 ayat 2,” tambahnya.
GMNI juga berupaya mendesak evaluasi atas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, khususnya Pasal 14 yang dipakai sebagai alat bagi aksi-aksi intoleransi, kekerasan dan pelarangan ibadah oleh oknum-oknum yang tidak menghargai realitas keberagaman di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh elemen kebangsaan untuk tetap memegang teguh semangat Kebhinekaan dan Keberagaman serta terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. (B-GI/jr)