BENDERRAnews, 28/10/19 (Manado): Pihak Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mencabut izin operasional SMK “Inchthus” di Kecamatan Mapanget Barat, Kota Manado, Sulut, Senin (28/10/19).
Izin operasional SMK “Ichthus” Manado ini dicabut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), buntut guru tewas ditikam siswa.
Pencabutan izin itu berlaku mulai Senin (28/10/19 hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Dinas Pendidikam Daerah Sulut, Liesje Punuh mengatakan, pencabutan izin berdasarkan rekomendasi Kemdikbud. Juga hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim Dinas Pendidikan Daerah Sulut.
Kumpulan siswa bermasalah
Dari hasil investigasi, umumnya para siswa yang pindah ke SMK “Inchthus”, karena bermasalah di sekolah sebelumnya. “Jadi, di sekolah itu terjadi kumpulan siswa-siswa bermasalah,” katanya saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin sore.
Selain itu, ditemukan juga siswa di sekolah itu yang sering membuat keamanan dan kenyamanan warga setempat terganggu. Para siswa sering membunyikan motor hingga bising. Para siswa juga nekat melawan warga yang menegur dengan melempar rumah warga tersebut.
“Sebagian besar siswa di sana karena di drop out (DO) dari sekolah asal SMK Negeri 5 Manado,” ungkapnya.
Proses belajar tidak lancar
Liesje memaparkan, proses belajar mengajar di sekolah itu tidak lancar, karena sering menunggu guru dari luar. Sesudah ditelusuri, pukul 07.00 Wita para siswa belum ada di sekolah. Bahkan, tidak pernah ada upacara bendera.
Pembayaran gaji guru juga tidak menentu dari yayasan. Sehingga guru gonta-ganti yang mengajar. “Berdasarkan temuan-temuan itu, maka dengan berat hati izin operasional SMK “Inchthus” dicabut hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sebagai pembelajaran juga, akun data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut kami akan blokir sementara,” ujar Liesje.
Dinas Pendidikan memiliki solusi bagi para siswa yang ada di SMK “Inchthus”. Para siswa kelas XII akan dipindahkan ke sekolah terdekat. Namun, itu pun harus ada rekomendasi orangtua dan sekolah tersebut menerima.
Sebelumnya, para siswa juga akan dites. “Apakah memang mampu di kelas XII. Orangtua harus mengantar dan siap menandatangani tata tertib sekolah,” ujarnya.
Hal yang sama juga akan dilakukan bagi siswa kelas X dan XI. Mereka akan dipindahkan ke sekolah terdekat. Dengan catatan, para siswa harus mengikuti tes kompetensi untuk mengetahui kelayakan para siswa.
Keputusan ini telah disampaikan kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. “Tujuannya, supaya sekolah yang baru tidak kena dampat negatif para siswa itu dari sekolah yang lama. Itulah tindakan yang kita ambil sekarang,” tandasnya.
Sesuai data, jumlah siswa SMK “Inchthus” di bawah 60 orang. SMK “Inchthus” baru mendapatkan izin pada tahun 2017. Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dari kasus siswa SMK tikam gurunya di Manado Sulut. Demikian Kompas.com memberitakan. (B-KC/jr)