BENDERRAnews, 16/10/19 (Jakarta): Sebuah kesimpulan dari konferensi hukum internasional yang digelar di Jakarta, Selasa (15/10/19), menyatakan, prinsip hukum internasional telah mengesahkan Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam diskusi yang digelar Development of International Law in Asia (DILA) tersebut, sejumlah ahli membahas tentang kedaulatan Indonesia atas Papua, dan berbagai desakan untuk melepaskan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, Operasi Papua Merdeka (OPM), maupun referendum penentuan nasib sendiri (self determination).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Eddy Pratomo, mengakui ada pandangan berbeda terkait bergabungnya Papua dengan Indonesia. Namun kedaulatan Indonesia atas Papua telah sah sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
“Ada pertanyaan apakah Papua menjadi bagian dari Indonesia sejak 17 Agustus 1945? Atau pandangan lain yang setuju Papua menjadi bagian dari Indonesia, tapi dimulai sejak Pepera pada 1969. Mana yang benar?” kata Eddy Pratomo yang juga mantan duta besar RI untuk Jerman.
‘Uti possidetis juris’
Disebut Eddy Pratomo, dasar jawaban atas pertanyaan tersebut sangat jelas, sesuai prinsip hukum internasional “uti possidetis juris”, yaitu prinsip untuk menentukan batas wilayah sebuah negara yang sebelumnya dijajah.
Prinsip “uti possidetis juris” mendefinisikan batas wilayah suatu negara mengikuti batas wilayah negara itu saat masih dijajah. Artinya, dalam konteks Indonesia, batas wilayahnya mengikuti batas wilayah saat masih berstatus Hindia Belanda, termasuk di dalamnya ada Papua.
“Jadi Indonesia mewarisi batas-batas wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi NKRI setelah proklamasi kemerdekaan,” kata Eddy Pratomo.
Terkait Pepera, menurut Eddy Pratomo, langkah tersebut merupakan upaya resolusi dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atas konflik bilateral antara dua pihak, yaitu Belanda dan Indonesia.
Pasalnya, saat penyerahan kedaulatan Indonesia oleh Belanda lewat Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, Belanda menangguhkan penyerahan atas Papua bagian barat karena alasan perbedaan etnis.
Belanda beralasan Papua harus dipisahkan sebagai negara sendiri, bukan menjadi bagian dari NKRI. Sedangkan Indonesia berpendapat Papua menjadi bagian dari Hindia Belanda (wilayah jajahan Belanda) yang kemudian diserahkan kepada Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
Perbedaan pendapat tersebut, membuat KMB akhirnya ditutup tanpa keputusan soal Papua, dan kemudian dibawa ke PBB yang memproses Pepera dan hasilnya Papua Barat (saat itu Irian bagian barat) memutuskan lewat musyawarah untuk bergabung dengan NKRI.
“Jadi status hukum Papua sebagai bagian Indonesia sepenuhnya jelas sejak 1945, dan Pepera hanya penyelesaian konflik bilateral antara Belanda dan Indonesia. Dengan atau tanpa Pepera sekalipun, Papua telah menjadi bagian dari Indonesia,” ujar Eddy Pratomo.
Eddy Pratomo menjelaskan, prinsip “uti possidetis juris” juga diterapkan dalam kasus Burkina Faso melawan Republik Mali. Itu sebabnya, desakan pihak-pihak tertentu agar Papua melakukan penentuan nasib sendiri (self determination) lewat referendum, tidak bisa dilakukan. Demikian Suara Pembaruan memberitakan. (B-SP/BS/jr)