BENDERRAnews, 12/9/19 (Jakarta): Hari Kamis (12/9/19) ini Komisi III DPR kembali melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Parlemen, Jakarta.
Uji kepatutan dan kelayakan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini dilakukan terhadap lima orang, masing-masing Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), Johanis Tanak (Jaksa), Luthfi Jayadi Kurnaiwan (Dosen) dan Roby Arya Brata (PNS Sekretariat Kabinet).
Pada kesempatan pertama, calon petahana Alexander Marwata mendapat giliran menjelaskan makalahnya. Dalam pemberian paparannya, Alexander Marwata menegaskan, jika kembali terpilih menjadi pimpinan KPK dirinya akan fokus membenahi manajemen di internal KPK.
“Enam bulan pertama akan di fokus untuk membenahi manajemen di internal KPK. Termasuk meningkatkan kerja sama atau koordinasi KPK dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan RI,” kata Alexander Marwata.
Sebelumnya, pada Rabu (11/9/19) Komisi III DPR RI telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap lima Capim KPK. Masing-masing terhadap Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara.
Kaget ada Konpers
Dalam uji kepatutan dan kelayakan kali ini, Anggota DPR Komisi III Masinton Pasaribu mempertanyakan konferensi pers (Konpers) yang dilakukan KPK terkait pelanggaran etik berat Anggota Polri, Firli Bahuri, pada hari Rabu (12/9/19), di Kantor KPK, Jakarta.
Menjawab pertanyaan tersebut, Alexander Marwata menegaskan, dirinya sendiri mengaku cukup kaget mendengar adanya konferensi pers yang digelar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari itu.
“Setiap kali Jubir mau melakukan Konpres, misalnya pemumuman tersangka, kami tahu subtansinya apa. Hanya kemarin saya sendiri yang agak kaget ada press conference seperti itu,” kata Alexander Marwata.
Dalam kesempatan itu, Alexander Marwata juga mengaku belum sempat mengecek informasi terkait konferensi pers pelanggaran berat Firli yang ada di grup Whatsapp Humas KPK. “Saya memang gak setiap saat mengecek WA. memang kami punya grup Humas pimpinan, apakah itu sudah diupload, saya tidak mengecek itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.
“Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/19) kemarin.
Sedangkan Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menjelaskan, sejumlah temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Pertama, pertemuan dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang yang dilakukan sebanyak dua kali. Padahal, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.
Pertemuan itu terjadi pada 12 Mei 2018 dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektare di Bonder Lombok Tengah. Tsani mengatakan, Firli berangkat tanpa surat tugas dan menggunakan uang pribadi.
Pelanggaran etik selanjutnya ialah ketika Firli bertemu pejabat BPK Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan. Tsani mengungkapkan, Firli didampingi Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung KPK.
Konpers tidak sah
Namun demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Kamis (12/9/19) menyatakan konferensi pers yang dilakukan KPK terkait pelanggaran etik berat Anggota Polri, Firli Bahuri tidak sah, karena tidak diketahui seluruh pimpinan KPK, termasuk dirinya.
“Konferensi pers kemarin tidak sah,” tegas Alexander Marwata di hadapan anggota DPR Komisi III.
Alexander menyatakan, Firli Bahuri diberhentikan dengan hormat dari posisi Deputi Penindakan. Seluruh pimpinan KPK sendiri sudah mengklarifikasi dengan Firli terkait dengan pertemuan dengan TGB.
“Saat itu kami berlima menyatakan kita memberikan peringatan saja, tetapi belum sampai surat peringatan itu keluar, yang bersangkutan sudah ditarik ke Polri,” ujar Akexander Marwata. Demikian Suara Pembaruan. (B-SP/BS/jr)