BENDERRAnews, 8/9/19 (Jakarta): Perluasan ganjil genap tidak akan efektif mengatasi kemacetan dan mengurangi polusi udara. Pembatasan penggunaan sepeda motor, dinilai lebih efektif mengatasi sejumlah masalah tersebut.
Pengamat Transportasi Unika, Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan.
Djoko menuturkan, sepeda motor tidak menjadi prioritas untuk dilakukan pembatasan mobilitasnya. Padahal, populasi sepeda motor sangat besar dan selama ini menjadi masalah buat Jakarta. Dengan populasi sepeda motor yang cukup besar, sudah barang tentu menjadi penyebab terbesar polusi udara, pemborosan energi, kemacetan, kesemerawutan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Diungkap Djoko, pesatnya kepemilikan sepeda motor dimulai tahun 2005, sejak adanya kebijakan mudah memiliki sepeda motor, bisa dengan mengangsur dan uang muka (down payment) yang rendah.
“Dampaknya, memang luar biasa, populasi sepeda motor meningkat pesat. Dan penurunan penggunaan transportasi umum cukup drastis. Karena akselerasi sepeda motor lebih tinggi ketimbang memakai transportasi umum,” ujar Djoko, Kamis (15/8/19) lalu.
Tumbub 9 – 11 persen
Pertumbuhan sepeda motor di Jakarta (2010-2015), rata-rata 9,7 persen hingga 11 persen per tahun. Lebih tinggi dibandingkan mobil yang rata-rata 7,9-8,8 persen per tahun.
Kecelakaan lalu lintas didominasi oleh sepeda motor (74 persen) dan korbannya mayoritas (53 persen) merupakan pemlik SIM C berdasarkan data Korlantas Polri pada tahun 2015.
Demikian pula pelanggaran lalu lintas lebih banyak dilakukan oleh sepeda motor (65 persen) dibandingkan moda mobil, bus dan mobil barang berdasarkan Operasi Zebra pada tahun 2017.
“Data tersebut walau sudah beberapa tahun lalu, tentunya tidak jauh beda dengan data yang ada pada saat sekarang. Bisa jadi lebih besar, karena kenaikan populasi sepeda motor lebih tinggi,” kata Djoko.
Dasar pembatasan
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan untuk melakukan pengendalian lalu lintas jalan, salah satunya dengan membatasi sepeda motor di Kawasan tertebut (pasal 78 ayat 2).
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015, kawasan pembatasan lalu lintas di Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI hingga Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan merdeka Barat, pemberlakukan mulai pukul 06.00-23.00 (pasal 1).
Dampak positif dari kebijakan pembatasan sepeda motor itu menurut kajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2017) adalah terjadinya pengurangan volume kendaraan 22,4 persen, presentase kecepatan kendaraan meningkat yang semula 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, dan waktu tempuh meningkat. Sementara kajian dari Polda Metro Jaya (2017), menyatakan berkurangnya simpul kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, serta jumlah kecelakaan lalu lintas menurun sebesar 30 persen.
Namun sayangnya kebijakan ini tidak diberlakukan lagi dengan adanya gugatan warga ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan dengan alasan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sebenarnya bila dinalar dengan baik, apakah membiarkan mobilitas sepeda motor yang jelas berkontribusi pada peningkatan angka kecelakaan, ketidak tertiban berlalu lintas, polusi udara, kemacetan juga tidak dianggap melanggar Hak Asasi Manusia juga?” kata Djoko Setijowarno, seperti diberitakan Suara Pembaruan. (B-SP/BS/jr)