BENDERRAnews, 30/7/19 (Depok): Menyusul rekomendasi Kementerian Kesehatan kepada 615 rumah sakit se-Indonesia turun kelas (tipe), termasuk lima RS di Depok, pihak Dinas Kesehatan setempat pun melayangkan surat keberatan.
Dari banyaknya rumah sakit (RS) yang turun kelas, lima RS di Kota Depok yang sebelumnya RS tipe C menjadi RS tipe D.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, rumah sakit yang turun kelas itu ialah RS Jantung Diagram, RS Bunda Aliyah, RS Citra Arrafiq, RS Tumbuh Kembang, dan RS Setia Bakti. Kelimanya turun dari tipe C menjadi tipe D.
“Untuk di Depok ada lima rumah sakit yang turun kelas rekomendasi dari Kementerian Kesehatan,” kata Novarita di Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (30/7/19), seperti dilansir BeritaSatu.com.
Penurunan kelas ini, lanjut Nova, terkait dengan penilaian sarana prasarana (Sarpra), dan sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit. Penilaian tersebut dilakukan secara online melalui input data yang dilakukan masing-masing rumah sakit.
“Kemkes me-review seluruh rumah sakit di Depok terkait sarpras dan SDM, hasil review itu terbit pada 15 Juli lalu,” tutur Novarita.
Layangkan surat keberatan
Sesudah surat rekomendasi itu turun, Novarita mengatakan, sejumlah rumah sakit yang turun kelas itu merasa kecewa dengan hasil tersebut. Sehingga melalui Dinas Kesehatan Kota Depok melayangkan kembali surat balasan, yang berisikan keberatan dengan hasil tersebut ke Kementerian Kesehatan belum lama ini.
Sebelum melayangkan surat, Dinkes Depok terlebih dahulu memanggil lima rumah sakit tersebut. Mereka menduga hasil negatif ini disebabkan, karena kesalahan input data dari pihak rumah sakit.
“Sudah kami panggil, mereka mengaku ada data yang kurang lengkap dan salah input data. Untuk itu kami imbau lagi kepada mereka untuk kirim surat keberatan ke Kemkes untuk dilakukan review ulang,” papar Nova.
Dinkes Kota Depok kini hanya bisa menunggu surat balasan dari Kementerian Kesehatan, untuk menilai ulang kelima rumah sakit tersebut. Dan berharap tidak terjadi penurunan tipe kelas.
Berdasarkan data dari Dinkes, Kota Depok memiliki 24 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
Menanggapi penurunan kelas rumah sakit di Depok ini, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Irfan Qadarussman mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kepastian terkait pembenaran lima rumah sakit yang turun kelas. Apabila benar terjadi, maka BPJS Kesehatan akan patuh kepada putusan Kemkes dan mengubah prosedur sesuai klasifikasi yang ada.
“Pada prinsipnya kami patuh terhadap regulasi yang berlaku Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Kami akan menindaklanjuti bersama Dinkes dan rumah sakit bersangkutan. Kalau dampak yang pasti tentunya penyesuaian klasifikasi tarif pembayaran ke rumah sakit tersebut,” pungkas Irfan Qadarussman. (B-BS/jr)