BENDERRAnews, 20/7/19 (Jakarta): Pengamat intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, pembentukan Komando Operasi Khusus TNI akan membuat pemberantasan terorisme akan semakin fokus dan tuntas. Apalagi, Koopsus TNI lebih mengutakaman kekuatan pukul untuk aksi preventif dan represif.
Dengan terbentuknya Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, upaya pemerintah memberantas teroris akan semakin fokus dan tuntas.
“Interoperabilitas (kemampuan) Koopssus TNI dan Detasemen Khusus 88 Polri merupakan dambaan mayoritas masyarakat Indonesia,” ujar Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati di Jakarta, Sabtu (20/7/19).
Apalagi, ujar perempuan yang akrab disapa Nuning itu, radikalisme dan ekstremisme di Indonesia memang harus dilawan oleh semua komponen bangsa. Saat ini terorisme merupakan musuh bersama (public enemy) yang memang menjadi target bersama TNI dan Polri.
Utamakan kekuatan pukul mematikan
Disebut Nuning, Koopssus TNI merupajan komando utama operasional untuk pasukan khusus dan satuan khusus TNI dalam rangka kontijensi.
Di banyak negara, organisasi tempur tersebut lazim berada di bawah komando langsung seorang panglima yang siap digerakkan 24 jam ke seluruh pelosok negeri dengan mobilitas tinggi serta didukung logistik prima.
“Konsep operasi Koopssus TNI juga sangat berbeda dibandingkan satuan TNI reguler lainnya. Koopssus TNI mengutamakan kekuatan pukul yang mematikan untuk aksi preventif dan aksi represif,” kata Nuning.
Oleh karena itu, stamina unggul para prajurit dari ketiga matra dilengkapi peralatan tempur individual yang andal merupakan kunci keberhasilan setiap tugas yang diemban.
Selain di dalam negeri, keistimewaan Koopssus TNI sebagaimana pasukan khusus negara lain ialah kapabilitas untuk bertempur di kawasan, baik regional maupun internasional.
Dasar pembentukan Koopsus
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi TNI.
Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.
Perpres itu merupakan dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Koopsus TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara.
Dalam Perpres itu, Koopssus TNI bertugas untuk menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.
Menyelamatkan kepentingan nasional
Dikutip dari laman seskab.go.id, keberadaan Koopsus guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Di dalam Perpres juga disebutkan, Koopsus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI dengan pangkat bintang dua. Sementara, Wakil Dankoopssus dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.
Adapun kedudukan Dankoopssus TNI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Dankoopssus juga dibantu oleh Wadankoopssus. Sementara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Dankoopssus berkoordinasi dengan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.
Perpres juga mengatur tentang Komando Operasi TNI. Susunannya terdiri atas Komando Pertahanan Udara Nasional; Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; Komando Pasukan Khusus; Komando Daerah Militer; Komando Armada; Komando Lintas Laut Militer; dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara. (B-SK/jr — foto ilustrasi istimewa)