BENDERRAnews, 13/6/19 (Jakarta): Kepolisian Republik Indonesia menjerat Mayjen TNI Pur Kivlan Zen dengan pasal perencanaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian memastikan, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak pernah menyampaikan mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei.
“Tolong dikoreksi, Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan adalah Pak Kivlan Zen, enggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei) di mana ada dua segmen, yakni aksi damai dan aksi melakukan kerusuhan,” kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/19).
Disebutnya, aksi itu telah diatur karena pihaknya menemukan barang bukti seperti senjata tajam, bom molotov, petasan, serta ambulans yang membawa batu.
“Kalau enggak sengaja kok enggak ada penyampaian pendapat, kok langsung menyerang. Yang jam 22.30 WIB kok ada bom molotov. Itu kan pasti disiapkan bukan peristiwa spontan pakai batu seadanya,” sebutnya, seperti diberitakan Media Indonesia.
Berdasarkan temuan itu, Tito memastikan adanya pihak yang mengatur secara sistematis kerusuhan tersebut. Namun, Tito menegaskan Polri tidak pernah menyebut Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan.
“Itu berarti memang kalau saya berpendapat peristiwa pukul 22.30 WIB dan selanjutnya sudah ada yang men-setting. Tetapi tidak menyampaikan itu (dalang kerusuhan) adalah Pak Kivlan,” lanjutnya.
Tito menjelaskan, Kivlan Zen hanya disangkakan melalukan permufakatan jahat dan kepemilikan senjata api. Apalagi pihaknya memiliki saksi dan barang bukti sehingga menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
“Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan,” paparnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menyebut kliennya tidak pernah merencanakan pembunuhan. Pernyataan itu merujuk dari pernyataan para tersangka penyelundupan senjata yang juga berencana membunuh empat pejabat negara dan satu pemimpin lembaga survei.
“Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan, itu hoaks,” kata Tonin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6/19), seperti dilansir Media Indonesia.
Oleh karena itu, dia telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen menjadi tahanan kota agar kliennya dapat memberikan keterangan langsung terkait dugaan pemufakatan pembunuhan tersebut.
Aktornya diburu
Sebelumnya, pengakuan mengejutkan meluncur dari mulut tiga tersangka yang berperan sebagai calon eksekutor pembunuhan.
Mereka ialah HK alias Iwan, IR alias Irwansyah, dan TJ (Tajudin). Pengakuan ketiganya itu ditayangkan dalam sebuah video yang diperlihatkan saat jumpa pers kasus kerusuhan 21-22 Mei di Media Center Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqba. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Dalam jumpa pers itu, Polri mengungkap skenario pembu-nuhan empat tokoh nasional yang notabene mereka terdiri dari para mantan jenderal TNI/Polri dan seorang pimpinan lembaga survei, yakni Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Terungkap pula secara benderang benang merah keterlibatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus PPP Habil Marati. Keduanya diduga merupakan dalang di balik pemufakatan jahat untuk menghabisi target.
Kivlan berperan mencari eksekutor, memerintahkan pembelian senjata api, dan menyerahkan sejumlah uang operasional yang diterima dari Habil kepada orang-orang suruhannya.
Polri bertekad akan mengusut tuntas kasus kerusuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta, serta mencari aktor utama rangkaian kejahatan, yakni kerusuhan, skenario penembakan tokoh nasional, dan rencana makar.
“Prosesnya masih panjang. Kita akan ungkap semuanya,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam jumpa pers tersebut.
Informasi yang diterima Media Indonesia menyebutkan, ada tiga orang yang berada di atas Kivlan dan diduga sebagai aktor utama peristiwa itu. “Tunggu hasil penyidikan,” tukasnya.
Sejauh ini, Polri meringkus enam tersangka selaku eksekutor sekaligus pemilik senjata api. Mereka ialah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi. “Uang yang diterima KZ (Kivlan Zein) berasal dari HM (Habil Marati). Tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Ade Ary Syam Indradi.
Atas perbuatan itu, tambahnya, seluruh tersangka terbukti melanggar Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka kedapatan memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak dan tanpa izin.
“Tim Mawar”
Terkait itu, mantan anggota Tim Mawar Komando Pasukan Khusus TNI-AD, Letkol (Purn) Fauka Noor Farid, juga bakal diperiksa.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, nama Fauka muncul karena tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul Gani alias Cobra Hercules, salah satu tersangka yang ditangkap saat aksi massa 21-22 Mei berakhir ricuh.
Terkait dengan itu, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosi-ade, mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Danjen Kopassus Soenarko dan Kivlan Zein.
Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, mendesak Polri segera mengungkap aktor utama kerusuhan 21-22 Mei.
“Jangan sampai operasi ini gagal, kemudian ada percobaan berikutnya sampai Oktober,” ujar Connie Rahakundini mengingatkan, tadi malam. (B-MI/jr)