BENDERRAnews, 27/5/19 (Jakarta): Pihak Kepolisian RI telah berhasil menangkap dan menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka diduga melakukan transaksi jual beli senjata, menciptakan martir untuk memanaskan massa, hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap pejabat negara.
Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda. Penetapan para tersangka kerusuhan 22 Mei ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/19).
Berikut kronologi yang disampaikan pihak kepolisian:
1 Oktober 2018
Tersangka HK menerima perintah dari seseorang, lalu mendapat dua senjata api laras pendek. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian.
13 Oktober 2018
Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp50 juta dari tersangka AF alias Fifi. 5 Maret 2019 Tersangka HK kembali mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD. Satu pucuk senpi ke tersangka AZ. Dua senjata lainnya diserahkan ke tersangka TJ.
14 Maret 2019
Tersangka HK menerima uang Rp150 juta dan tersangka TJ mendapat bagian Rp25 juta. Identitas orang yang memberi uang ini telah dikantongi dan didalami polisi. Tersangka TJ diminta membunuh dua pejabat negara. Namun, nama-nama pejabat yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.
12 April 2019
Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua pejabat negara lainnya sehingga total ada empat pejabat yang ditarget kelompok ini.
Sekitar April 2019
Selain perencanan untuk membunuh empat pejabat negara, ada juga perintah lain melalui tersangka AZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei. Tersangka AZ bahkan beberapa kali menyurvei rumahnya. Tersangka AZ memerintahkan tersangka IF melakukan eksekusi dengan imbalan Rp5 juta.
21 Mei 2019
Tersangka HK bersama tim membawa senjata turun bercampur dengan massa aksi di depan gedung Bawaslu. Mereka berupaya melakukan pembunuhan terhadap sejumlah peserta aksi yang akan dijadikan martir untuk membakar amarah massa. Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah delapan orang yang tewas merupakan korban dari aksi kelompok ini.
Order membunuh
Tegasnya, polisi berhasil mengungkap adanya kelompok pihak ketiga yang ingin menciptakan martir dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta. Selain itu, kelompok ini juga diduga berniat melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, kronologi upaya pembunuhan ini bermula sejak 1 Oktober 2018. Saat itu, HK mendapat perintah seseorang untuk membeli senjata.
“HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi laras pendek di Kalibata. Seseorang ini, pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/19).
Sesudah itu, lanjut Iqbal, pada 13 Oktober HK menjalankan pemerintah dan membeli senjata. Ada empat senjata yang didapat oleh HK dari AF dan AD. Sebagian senjata itu lalu diserahkan HK kepada dua rekannya, AZ, TJ, dan IR. Pada 14 Maret, HK mendapat transfer Rp150 juta. Sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ.
“TJ diminta membunuh dua tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut,” kata Iqbal, seperti dilansir Kompas.com.
Lalu pada 12 April, HK kembali mendapat perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya. “Jadi, ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional,” ujarnya.
Saat ditanya apakah tokoh nasional yang dimaksud ialah pejabat negara, Iqbal membenarkan. “Pejabat negara. Tapi bukan presiden. Tapi bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti kalau sudah mengerucut baru dikasih tahu,” katanya.
Selain empat pejabat negara, belakangan HK juga mendapat perintah untuk membunuh seorang pemimpin lembaga survei. “Terdapat perintah lain melalui tersangka AZ untuk bunuh satu pemimpin lembaga swasta. Lembaga survei. Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut,” ujar Iqbal.
Saat ini, HK beserta dua rekannya AZ, TJ dan IR yang mencoba melakukan upaya pembunuhan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga AF dan AD selaku penyuplai senjata. Namun, tentang otak yang meminta melakukan pembunuhan ini, polisi mengaku masih melakukan pendalaman. (B-KC/jr)