BENDERRAnews, 8/5/19 (Jakarta): Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk ojek ‘online’ alias Ojol.
Tarif tersebut dibagi dalam tiga zona. Yakni Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali), Zona II (Jabodetabek), serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan lainnya).
Dalam ketentuan itu, juga diatur tentang jarak minimal, yaitu sejauh empat kilometer (km). Dengan demikian, meskipun jarak yang ditempuh penumpang kurang dari jarak minimal, penumpang tetap dikenakan biaya untuk jarak empat km.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000. Sementara, Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000 hingga Rp10.000. Sedangkan Zona III, batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000.
President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, memaparkan, saat ini pihak Grab terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai implementasi aturan baru tersebut yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
“Saat ini kita sedang berkomunikasi aktif dengan pemerintah untuk mempelajari lagi (aturannya). Waktu itu kan sudah ada diskusi dengan pemerintah, baik dengan pengemudinya maupun perwakilan dari elemen masyarakat. Sekarang kita sudah lihat peraturannya seperti apa, kita sedang diskusi lagi ke pihak pemerintahan bagaimana kita menjalankan ini, implementasinya menuju 1 Mei,” kata Ridzki Kramadibrata, di acara peluncuran kompetisi startup Thinkububator, di Jakarta, Kamis (28/3/19), sebagaimana dilansir BeritaSatu.com.
Grab hargai aturan
Ridzki mengatakan, pihak Grab sangat menghargai aturan baru yang dibuat oleh pemerintah, karena telah memberikan kepastian kepada mitra pengemudi terkait tarif.
“Tentunya niat baik dari pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi, tapi pada saat yang bersamaan juga untuk penumpangnya sendiri,” kata Ridzki.
Disebutnya, konsep dari Grab seperti yang sudah didiskusikan oleh Pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Itu selalu menjadi landasan prisip bagi Grab, dan topik diskusi kita dengan pemerintah dalam menjalankan peraturan ini (arahnya) ke situ juga,” tegas Ridzki Kramadibrata. (B-BS/jr)