BENDERRAnews, 8/5/19 (Jambi): Saatnya aksi konkret, bukan lagi sekedar wacana ihwal program penyelamatan 15 danau di Indonesia dari ancaman kerusakan lingkungan.
Tegasnya, program penyelamatan 15 danau yang tersebar di beberapa provinsi tersebut, termasuk Danau Tondano, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), perlu segera dikonkretkan dan dilaksanakan melalui aksi-aksi nyata di lapangan. Hal itu penting mencegah semakin parahnya ancaman kerusakan dan pencemaran seluruh danau tersebut.
Sebagaimana diketahui,tujuh gubernur dan lima bupati sudah menandatangani kesepakatan penyelamatan 15 danau prioritas, termasuk Bupati Minahasa, Roy O Roring.
“Penyelamatan 15 danau prioritas di delapan provinsi itu juga sudah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Kesepakatan dan rencana tersebut hendaknya bisa ditindaklanjuti secara maksimal di daerah demi kelestarian danau tersebut,” kata Gubernur Jambi, Fachrori Umar seusai penandatangan kesepakatan mengenai Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, di kantor Gubernur Jambi, Selasa (7/5/19).
Turut hadir pada penandatangan kesepakatan penyelamatan danau tersebut, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kerusakan Danau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inge Retnowati.
Semakin terancam
Disebut Fachrori Umar, penyelamatan danau di Jambi sangat penting karena dua danau di daerah itu, Danau Kerinci di Kabupaten Kerinci dan Danau Sipin di Kota Jambi semakin terancam kerusakan lingkungan serta pencemaran.
Bila tak ditangani serius, menurutnya, kondisi Danau Kerinci dan Danau Sipin bisa semakin kritis serta mengalami kerusakan yang kian parah.
Dikatakan, Provinsi Jambi memiliki danau Danau Kerinci dan Danau Sipin yang perlu diselamatkan. Danau Kerinci yang memiliki luas sekitar 4.200 hektare (Ha) semakin terancam kerusakan lingkungan akibat pencemaran dan eksploitasi danau. Ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran tersebut juga dialami Danau Sipin Kota Jambi yang memiliki luas sekitar 42 ha.
“Melalui kesepakatan penyelamatan 15 danau prioritas ini, program penyelamatan Danau Kerinci dan Danau Sipin bisa segera dilaksanakan. Dengan demikian kondisi kedua danau di Jambi ini akan lebih terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk sumber air bersih, usaha perikanan, pertanian dan pariwisata,”ujarnya, seperti diberitakan Suara Pembaruan dan dilansir BeritaSatu.com.
Prioritas nasional
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kerusakan Danau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inge Retnowati pada kesempatan tersebut mengatakan, Kesepakatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tersebut sebelumnya telah ditandatangani enam gubernur dan lima bupati di Jakarta baru-baru ini.
Gubernur yang telah menandatangani kesepakatan penyelamatan danau nasional tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Papua.
Sedangkan lima bupati yang telah menandatangani kesepakatan penyelamatan danau itu, Bupati Agam (Sumatera Barat), Bangli (Bali), Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Luwu Timur (Sulawesi Selatan) dan Minahasa (Sulawesi Utara).
Kesepakatan tujuh gubernur dan lima bupati tersebut, lanjut Inge Retnowati, menjadi pijakan dan referensi dalam upaya penyelamatan danau menuju danau yang sehat dan lestari, sesuai dengan poin yang ada pada kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan ini akan diimplementasikan melalui regulasi, mulai dari tata ruang dan zonasi, pengelolaan kualitas air, hingga konservasi tanah dan air, serta konsistensi yang kuat antara kebijakan dasar, kebijakan operasional (sektoral) serta implementasinya (planning into action),”ujarnya.
Multi fungsi
Inge Retnowati mengatakan, 15 danau prioritas untuk diselamatkan di Indonesia memiliki multi fungsi. Seluruh danau tersebut menjadi andalan sumber air bersih untuk mewujudkan ketahananan air, selain ketahanan pangan, ketahanan energi, dan lingkungan.
Karena itu, lanjutnya, penyelamatan danau tersebut telah dikuatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dokumen tersebut mengamanatkan implementasi rencana aksi 15 Danau Prioritas. Untuk implementasinya perlu segera ditindaklanjuti dengan integrasi substansi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RPJM dan RTRW), baik di pusat maupun daerah.
“Programnya juga nanti akan terintegrasi mulai dari perikanan, pariwisata sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat,” katanya.
Dijelaskan, sebanyak 15 danau di Indonesia kini mendapat perhatian khusus pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) karena kondisinya semakin kritis. Seluruh danau tersebut mengalami kerusakan lingkungan dan pencemaran air akibat eksploitasi yang berlebihan serta meningkatnya pembuangan limbah ke danau. Dua di antara 15 danau yang mengalami kondisi kritis tersebut, yakni Danau Toba, Sumatera Utara, Danau Maninjau, Sumatera Barat.
Proses panjang
Dikatakan, kesepakatan tujuh gubernur dan lima bupati dalam upaya penyelamatan 15 danau prioritas di Indonesia tersebut mengalami proses yang panjang. Penyelamatan danau tersebut diawali dengan Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali tahun 2009 dan Gerakan Penyelamatan Danau (Germadan) yang diluncurkan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II di Semarang tahun berikutnya.
Berdasarkan kedua konferensi penyelamatan danau itu, kata Inge Retnowati, tujuh gubernur dan lima bupati yang menandatangani kesepakatan penyelamatan 15 danau prioritas tersebut berkewajiban melaksanakan penyelamatan danau prioritas nasional. Penyelamatan danau itu mengacu pada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu (RPDT) yang telah disusun bersama para pihak sejak tahun 2018.
Selain itu, tambah Inge Retnowati, tujuh gubernur dan lima bupati yang meneken kesepakatan penyelematan danau tersebut diharapkan mengintegrasikan Program dan Kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang tertuang dalam RPDT ke dalam RPJMD provinsi/kabupaten, rencana strategis masing-masing perangkat daerah terkait dan RTRW.
“Para gubernur dan bupati tersebut juga harus mengoptimalkan peran kelembagaan danau, baik kelompok kerja, tim atau badan yang telah dibentuk oleh gubernur/bupati untuk mengawal pelaksanaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas secara nasional,” demikian Inge Retnowati. (B-SP/BS/jr)