BENDERRAnews, 26/3/19 (Jakarta): Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, perkembangan industri Reksa Dana menunjukkan suasana positif dan berkembang signifikan.
Buktinya, selama lima tahun ini, dana kelolaan, pertumbuhan produk, maupun jumlah investor Reksa Dana juga naik signifikan selama 2014- 22 Maret 2019.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun merilis, total dana kelolaan (assets under mangement/AUM) di industri Reksa Dana di luar produk alternatif investasi telah tembus Rp520 triliun sampai 22 Maret 2019.
Nilai AUM tersebut, tumbuh 115,77 persen jika dibandingkan realisasi Rp241 triliun pada akhir 2014.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Sujanto menyatakan, perkembangan industri Reksa Dana memang tengah positif selama lima tahun ini.
“Sampai 22 Maret 2019, total AUM (di luar produk alternatif investasi) mencapai Rp520 triliun dengan jumlah reksa dana yang dikelurkan manajer investasi telah tembus 2.099 produk. Sementara, pada 2014 para manajer investasi baru merilis jumlah produk reksa dana baru mencapai 875,” ujar Sujanto di sela acara Award Majalah Investor – Infovesta di Jakarta, Selasa (26/3/19).
Tiga kali lipat
Lalu, lebih lanjut dia mengemukakan, OJK mencatat, total investor Reksa Dana di Indonesia sudah menembus 1,08 juta sampai akhir Februari 2019.
Pencapaian itu, setara dengan peningkatan tiga kali lipat dari posisi 320.063 pada akhir Desember 2014.
Sujanto mengakui, pertumbuhan jumlah investor yang masif turut didukung oleh perkembangan platform maupun perusahaan berbasis digital.
Dia mengakui, pengenalan melalui digitalisasi cukup efektif mendorong literasi dan inklusi masyarakat terhadap produk reksa dana.
“OJK pun mendorong para pelaku untuk melakukan inovasi, sehingga bisa naikkan basis investor. Sejalan dengan hal itu, kami tengah berencana untuk membuat peraturan pemasaran reksa dana secara daring (online),” paparnya, seperti dilansir Investor Daily, dan dikutip BeritaSatu.com.
Penerapan digitalisasi
OJK menilai, demikian Sujanto, penerapan digitalisasi atau pemasaran Reksa Dana secara online berdampak bagus.]
Namun demikian, menurutnya, diperlukan pedoman lebih lanjut.
Melalui peraturan itu, pihaknya ingin mendorong penyelenggaraan pemasaran reksa dana secara digital maupun.
Selain itu, Sujanto juga menegaskan, aspek perlindungan konsumen juga diperlukan. (B-ID/BS/jr)