BENDERRAnews, 25/3/19 (Jakarta): Akhirnya tatif ojek inline resmi dikeluarkan pemerintah, dan akan mulai berlaku 1 Mei 2019 mendatang.
Kementerian Perhubungan (Kemhub) menetapkan tarif batas bawah dan batas ojek online (ojol) Rp2.000-Rp2.500 per km di wilayah Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya membagi ketentuan tarif dalam tiga zona, yakni zona 1 (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), serta zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua).
“Untuk zona 2 Jabodetabek, biaya jasa batas bawah Rp 2.000 nett (bersih) diterima pengemudi, dan batas atas Rp 2.500 nett untuk pengemudi,” kata Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Jarak minimal
Dalam ketentuan itu juga diatur jarak minimal sejauh 4 km. Dengan demikian, meskipun jarak yang ditempuh penumpang kurang dari jarak minimal, penumpang tetap dikenakan biaya untuk jarak 4 km. Karenanya, jelas Budi Setiyadi, pendapatan bersih yang diterima pengemudi ojol minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk 4 km pertama.
“Nilai tersebut adalah nilai bersih yang diterima pengemudi dan di luar potongan yang dikenakan aplikator maksimal 20%,” jelas Budi Setiyadi.
Untuk zona 1, ditetapkan tarif batas bawah Rp1.850 dan tarif batas atas Rp2.300 per km. Sedangkan, zona 3 tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp2.600 per km. Demikian Investor Daily, seperti dilansir BeritaSatu.com. (B-ID/BS/jr)