BENDERRAnews, 8/3/19 (Lampung): Kenaikan gaji pegawai negeri sipil akan direalisasikan awal April 2019.
“Tadi waktu saya salam-salaman, ada yang bertanya ‘Pak PNS gajinya naik kapan? Saya jawab, iya, saya ngerti’,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/19).
Jokowi menjelaskan, aturan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang difinalisasi. Yakni dengan kenaikan rata-rata lima persen.
“PP (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira Maret ini selesai, sehingga awal April sudah bisa diberikan, dirapel. Plus gaji ke-13,14 tapi di bulan berikutnya menjelang lebaran,” ujar Jokowi seperti dilansir Beritasatu.com.
Sejak Januari 2019
Terhitung sejak Januari 2019, gaji PNS sejatinya sudah otomatis mengalami kenaikan, sesuai dengan rencana Jokowi menaikkan gaji PNS rata-rata lima persen.
Namun, karena aturan belum diteken, kenaikan gaji belum dibayarkan. Jokowi pun memastikan, bulan depan PNS sudah bisa mendapatkan kenaikan gaji.
Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp215 triliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata lima persen, pembayaran gaji ke-13 dan penyaluran THR. (B-BS/jr)
[YOUTUBE]https://www.youtube.com/watch?v=mtltCyGp3g8” frameborder=”0″ allowfullscreen>