BENDERRAnews, 6/3/19 (Manado): Perhatian khusus diberikan pihak Kementerian Pariwisata RI untuk percepatan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata “Tanjung Pulisan” Likupang di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Dilansir BeritaSatu.com, Kementerian Pariwisata (Kempar) RI setidaknya mendorong percepatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata “Tanjung Pulisan” Likupang, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), juga dua KEK Pariwisata lainnya di kawasan Indonesia Timur, yakni “Tanjung Selayar” (Sulawesi Selatan), dan Misool- Raja Ampat (Papua Barat).
“Kempar sedang giat mendorong percepatan KEK Pariwisata di sejumlah daerah, khususnya di Indonesia Timur, karena dapat mendorong peningkatan investasi di bidang pariwisata, menciptakan destinasi baru, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat,” kata Asisten Deputi Investasi Pariwisata Kemenpar, Henky Manurung, dalam Focus on Group Discussion (FGD) Percepatan KEK Tanjung Pulisan Likupang di Hotel Peninsula, Manado, Rabu (6/3/19).
Dia menjelaskan, dukungan yang diberikan Kempar, antara lain melalui inisiasi dan pendampingan kepada para pengusul KEK Pariwisata dengan dinas terkait di kabupaten serta provinsi, agar dapat memenuhi 17 dokumen yang disyaratkan bagi pengusul KEK.
Salah satu bentuk inisiasi yang dilakukan Kemenpar ialah melakukan focus on group discussion (FGD) Percepatan Pengusulan KEK Pariwisata yang mempertemujan pengusul dengan dinas terkait.
Percepat perizinan
Sebagai contoh, dalam FGD Percepatan KEK Tanjung Pulisan Likupang, Kemenpar mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut dapat mempercepat perizinan yang belum selesai.
Henky mengungkapkan, dari peninjauan Kempar terhadap 17 dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pengusul KEK “Tanjung Pulisan” Likupang, tinggal tiga dokumen belum dipenuhi.
Ketiga dokumen itu ialah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin lokasi atau penetapan lokasi dan bukti hak atas tanah, serta komitmen Pemkab terkait pemberian insentif maupun kemudahan.
Dokumen Amdal diproses pengusul KEK “Tanjung Pulisan” Likupang, dalam hal ini Sintesa Group. Sedangkan izin lokasi atau penetapan lokasi dan bukti hak atas tanah, dan komitmen Pemkab terkait pemberian insentif dan kemudahan menjadi tanggung jawab Pemkab Minut juga Pemprov Sulut.
“Kalau dilihat hanya tersisa tiga dokumen yang belum dipenuhi, dua di antaranya menjadi kewenangan pemerintah daerah, jadi kami berharap ada dukungan yang sama dari pemerintah daerah agar kedua dokumen ini bisa dipercepat,” kata Henky, dalam FGD tersebut.
Dia menambahkan, dukungan Pemprov Sulut dan Pemkab Minut sangat penting untuk mendorong percepatan KEK “Tanjung Pulisan” yang akan menjadi KEK pertama di Provinsi Sulut. Dan akan menjadi destinasi wisata baru selain Bunaken.
Pemkab Minut mendukung
Sementara itu, Head Office Sintesa Hotel, Paquita Widjaja, yang mewakili Sintesa Group sebagai pengusul KEK “Tanjung Pulisan” Likupang, mengatakan, sangat mengapresiasi dukungan Kempar.
Disebutnya, inisiasi dan pendampingan yang diberikan Kempar membuat pihaknya dapat mempercepat pengurusan dokumen yang disyaratkan. Apalagi Kempar juga turut memberikan inisiasi yang memudahkan kordinasi dengan Pemprov Sulut dan Pemkab Minut.
“Kempar bekerja cepat dalam mendukung kami memproses perizinan KEK Tanjung Pulisan. Dulu tanah kami hanya dibiarkan begitu saja karena banyak kendala soal izin, tapi melalui program KEK Pariwisata, kami mendapat banyak bantuan dan kemudahan, termasuk berkordinasi dengan Pemprov dan Pemkab setempat,” ujar Paquita.
Dia berharap, KEK “Tanjung Pulisan” dapat segera memenuhi syarat untuk diajukan ke Dewan KEK dan mendapat peraturan pemerintah (PP). Sehingga dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata baru di Sulut.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Minut, Allan Mingkid, mengatakan, pihaknya akan mencoba memberi dukungan untuk mempercepat perizinan yang belum selesai.
“Khusus untuk komitmen Pemkab terkait pemberian insentif dan kemudahan, kami akan megeluarkan surat pernyataan bahwa Pemkab Minut mendukung pemberian insentif dan kemudahan bagi KEK Pulisan Likupang. Suratnya bisa dibuat Dinas Pariwisata atau PTSP,” ujar Allan.
Dia menambakan, Bupati Minut, Vonny Anneke Panambunan, sangat mendukung perizinan yang dapat mendorong pertumbuhan investasi dan pertumbuhan di wilayah Minut, lewat perizinan satu pintu.
“Sejak 2017 kita permudah IMB dan pengurusannya satu pintu, sehingga tanda tangannya tidak lagi harus menunggu ibu bupati, tetapi diserahkan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap,” ujar Allan Mingkid. (B-BS/jr — foto ilustrasi istimewa)