BENDERRAnews, 27/2/19 (Jakarta): Masyarakat jangan terburu-buru menanggapi jika ada oknum yang menawarkan rumah bersubsidi, karena kini terjadi banyak penipuan atasnama ‘program satu juta rumah’.
Demikian Ketua Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah (P2PSR) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lucky Harry Korah kepada Tim BENDERRAnews dan SOLUSSInews, baru-baru ini.
Terkait itulah, sebagaimana juga dilansir Bisnis.com, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai adanya aksi penipuan yang mengatasnamakan Program Satu Juta Rumah yang kian marak terjadi.
“Masyarakat harus cek dahulu status tanah, perizinan, pelaksanaan fisik bangunan dan lain-lain, agar tidak dirugikan,” kata Lucky, mantan Deputi Menteri Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal dan juga pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Utara, serta Walikota Manado.
Pantau dan pengendalian
Satgas P2PSR merupakan Satuan Tugas yang dibentuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dalam rangka melaksanakan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan sebagai upaya mensukseskan program pemerintah.
Hingga saat ini, Satgas P2PSR telah menerima berbagai laporan kasus di mana masyarakat diminta oleh oknum tertentu untuk menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan rumah bersubsidi.
Namun kenyataannya, masyarakat tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan meskipun uang telah disetorkan. Hal ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun rumah susun (apartemen).
“Penipuan di sektor perumahan juga terjadi dalam bentuk booking payment melalui SMS atau Whatsapp supaya masyarakat segera mentransfer sejumlah uang tertentu untuk booking unit yang jumlahnya sudah sangat terbatas,” tambah Lucky Korah yang juga aktif membina berbagai Ormas Pro Merah Putih, di antaranya sebagai Dewan Penasihat Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP).
Suku bunga ‘fix’
Sebagaimana diketahui, Program Rumah Bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pembiayaan perumahan, dimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati skema KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih mudah dijangkau.
Beberapa manfaat yang dapat dinikmati masyarakat dengan memanfaatkan KPR FLPP untuk memiliki rumah bersubsidi antara lain suku bunga fix sebesar lima persen dengan jangka waktu maksimal 20 tahun dan bebas PPN serta bebas premi asuransi.
Adapun, dari segi harga, rumah bersubsidi ini pun ditentukan batasan harganya oleh pemerintah yaitu sekitar Rp135 juta, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. (B-BC/jr — foto ilustrasi istimewa)