BENDERRAnews, 16/1/19 (Jakarta): Mungkin sudah merasa elektabilitasnya tertinggal jauh berdasarkan mayoritas survei dari berbagai institusi kredibel, akhirnya muncul pernyataan bernada ‘ancaman’, salah satu Paslon Pilpres bakal mundur.
Namun ternyata, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilarang mundur dari kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Sebab sesuai Undang-undang, Paslon yang mundur dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.
Hal ini dinyatakan Ketua KPU, Arief, belum lama ini, menanggapi isu rencana mundurnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Larangan ini jelas tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 236.
Penjara lima tahun
Sementara sanksi dari larangan ini tercantum dalam pasal 552 berupa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Ancaman mundur sempat disampaikan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso. Djoko mengatakan Prabowo akan mundur jika terjadi potensi kecurangan Pemilu yang tidak bisa dibendung.
Hal itu disampaikan Djoko ketika menghadiri Gerakan Milenial Indonesia Malang Raya di Kota Malang, Jawa Timur, pada 13 Januari lalu. Demikian ‘BeritaSatu.com’. (B-BS/jr)