BENDERRAnews, 11/1/19 (Jakarta): Pihak Komisi Pemilihan Umum tegas bersikap terhadap adanya pasangan Capres-Cawapres yang mengubah visi misinya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menegaskan, pihaknya tidak menerima perubahan dokumen visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Waktu untuk mengubab visi dan misi sudah lewat. Dan perubahan tersebut masuk dalam tahapan pendaftaran pasangan calon.
“Ya tentu saja tidak diperbolehkan. Dokumennya (visi dan misi, Red) sudah tidak bisa diubah,” ujar Wahyu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/1/19) seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Tahapan sudah berlalu
KPU tidak bisa menerima perubahan, demikian Wahyu, karena dokumen perubahan visi dan misi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Sementara tahapan pencalonan Capres-Cawapres sudah berlalu.
“Dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi dan misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan Capres-Cawapres. Lha pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki,” katanya lagi.
Meskipun demikian, menurut Wahyu, KPU tidak bisa membatasi hak pasangan calon menyampaikan gagasan dan ide baru kepada masyarakat.
Namun, dalam konteks dokumen resmi visi dan misi, KPU berpegang pada yang diserahkan dan/atau sudah diperbaiki pasa saat tahapan pendaftaran pasangan calon.
“Dalam konteks dokumen, maka sudah tidak dapat diubah lagi, dalam konteks dokumen tertulisnya lho. Namun, dalam bentuk komunikasi politik dalam tata ilmu, gagasan-gagasan, ide-ide baru itu, ya dipersilakan dikomunikasikan kepada masyarakat. Itu hak pasangan calon,” jelasnya.
Wahyu mengakui bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengirim ke KPU dokumen perubahan visi dan misi Prabowo-Sandi pada Rabu, 9 Januari 2019. Karena, BPN mengirimnya dalam bentuk surat resmi, maka KPU menjawab juga dalam bentuk surat resmi.
“Jadi tanggal 9 Januari itu BPN 02 bersurat kepada KPU, dalam surat itu pada intinya menyerahkan dokumen berisi visi, misi, dan program. Karena itu surat resmi, maka kita juga akan menjawab secara resmi pula,” demikian Wahyu Setiawan. (B-BS/jr)