BENDERRAnews, 3/1/19 (Tokyo): Kebijakan baru diterapkan Jepang mulai 7 Januari 2019. Yakni, seluruh pengunjung yang akan meninggalkan negara matahari terbit itu diharuskan membayar retribusi sebesar 1.000 Yen atau setara dengan Rp135 ribu.
“Jepang akan mulai memungut pajak untuk setiap orang yang meninggalkan negara itu dengan pesawat atau kapal tanpa memandang kewarganegaraan,” sebut pernyataan dari Pemerintah Jepang, dikutip dari Strait Times, Kamis (3/1/19).
Di bawah undang-undang yang telah ditetapkan sejak April 218 ini, retribusi akan dikumpulkan setiap kali seseorang meninggalkan Jepang. Biaya ini dijadikan satu dengan tiket pesawat, kapal atau biaya perjalanan lainnya.
Sememntara itu, pengunjungyang hanya transit di Jepang dan anak-anak di bawah dua tahun akan dibebaskan dari pajak tersebut.
Tingkatkan prosedur imigrasi
Berdasarkan Japan Times, pemerintah memutuskan memungut pajak dari pengunjung untuk mengakomodasi lebih para turis, seperti mengembangkan pariwisata dan meningkatkan prosedur imigrasi.
Misalnya, dana pajak tersebut akan digunakan untuk membuat gerbang scan wajah di Bandara untuk proses imigrasi yang lebih cepat dan membuat papan informasi multibahasa.
Jumlah pengunjung ke Jepang telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, yaitu mencapai 30 juta selama 2018. Pemerintah juga bertujuan meningkatkan jumlah wisatawan asing hingga 40 juta pada 2020, saat diselenggarakannya Olimpiade. Demikian Medcom.id. (B-MC/jr)